Selasa, 27 Agustus 2013

PT. Newmont Nusa Tenggara, Pembawa Kerusakan Lingkungan dan Kemiskinan.



Rentetan panjang kasus PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih berlangsung hingga saat ini. Mulai dari aktivitas pembuangan tailing ke Teluk Senunu, pencemaran Sungai Sekongkang dan sungai Tongo Sejorong,
membuka 198,65 Ha hutan lindung, hingga hebohnya kasus divestasi saham PT. NNT. Sudah belasan tahun aktivitas pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara beroperasi, namun kemiskinan dan gizi buruk selalu membayangi warga.

  "Keberadaan raksasa PT. NNT tak memberi nilai tambah terhadap pengurangan kemiskinan. Justru, provinsi Nusa Tenggara Barat tempat bercokolnya PT. NNT, merupakan salah satu provinsi termiskin dengan sebanyak 21,55%. Selama ini warga selalu ditipu dengan janji-janji manis PT. NNT, atas community development (comdev) atau corporate social responsibility (CSR). Comdev dan CSR yang dijanjikan malah menimbulkan konflik di antara warga, Janji-janji seperti sengaja ditepati atau di berikan alakadarnya, untuk meredam warga jika suatu saat menuntut.

  "Menurut pak Hasanuddin, kepala desa Tongo Sejorong Kecamatan Sekongkang, pemberdayaan yang dilakukan Newmont tidak tepat sasaran dan banyak diselewengkan. Pendidikan di wilayah lingkar tambang masih tertinggal jauh dengan wilayah lainnya. Alih-alih mendapatkan desanya maju karena industri tambang, warga malah mendapati lingkungan yang rusak, sungai yang tercemar. Pembuangan tailing tidak hanya di teluk Senunu, tapi juga di sungai Tongo Sejorong.

  "Begitulah wajah industri pertambangan. Aktivitas ekstraktif dilakukan semata hanya untuk keuntungan pihak pemodal, sedang warga tidak mendapat keuntungan yang signifikan. Ingkar janji selalu menjadi karakter dari industri keruk ini. Pendekatan yang digunakan juga selalu membuka ruang konflik, baik itu antar warga atau pun pemerintahan.


  "Karena itu JATAM dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan PT Newmont Nusa tenggara tidak membawa kesejahteraan bagi warga Nusa Tenggara Barat, khususnya di kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah harus sungguh memeriksa fakta-fakta lapangan, yang selama ini dikaburkan oleh sepihak. Sudah terlalu lama, kemewahan yang diberikan kepada PT. NNT oleh pemerintah. Pemerintah harus berani bertindak sesuai dengan koridor hukum yang saat ini berlaku.



   "Siaran Pers Jatam, 26 Agustus 2013.

Contact person:
Ki Bagus (Emergency Response Jatam) 085781985822
Hasanuddin (kepala Desa Tongo Sejorong) 081353424639
Jl. Mampang Prapatan IV No. 30 B, Jakarta Selatan 12790 Indonesia. Telp: (021) 7997849, fax: (021) 7997174
Email: jatam@jatam.org Website: www.jatam 




  "Sumber: http://jatam.org/saung-pers 26 August 2013.

(Bihis)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar