Sabtu, 27 Juli 2013

Usut dan Adili Pelaku Bencana di Morowali.



Kabupaten Morowali makin identik dengan bencana banjir. Banjir bandang selalu mengintip setiap saat hujan kecil atau besar turun.
Keadaan ini tercipta akibat penghancuran hutan sebagai kawasan resapan air oleh pertambangan. Banjir bandang 24 Juli 2013 lalu, menerjang 5 kecamatan menenggelamkan sedikitnya 100 rumah, serta memutus jalur transportasi.

  "Banjir kali ini diduga kuat  akibat operasi tambang di kawasan hutan dan hulu sungai Podi. Kejadian ini tak bisa dibiarkan, pemerintah harus turun untuk menindak pelaku dibalik banjir bandang. Kerugian negara akibat bencana seperti ini tak sebanding dengan setoran yang diperoleh dari pertambangan. Biaya penanggulan bencana dan rehabilitasi tidak kecil.

  "Belum lagi kerugian dari pihak warga yang dihantam banjir. Padahal sudah pasti warga tidak akan menikmati hasil dari pertambangan itu. Terbukti, 189 IUP yang ada di Morowali, sama sekali tidak memberikan nilai tambah lebih terhadap kesejahteraan warga. Tambang-tambang itu justru mengancam keselamatan warga.

  "Disisi lain, tutupan hutan semakin menyusut oleh operasi tambang yang setiap saat akan menambah cerita sedih dimasyarakat. Pemerintah daerah dan pusat seiring sejalan dalam menghabiskan kawasan hutan yang tersisa. Tiap tahun 1-1,5 juta hektar alih fungsi hutan terjadi hanya untuk tambang.

  "Kepemimpinan SBY melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, tak perlu diragukan lagi sebagai era “gundulisasi hutan”. Moratorium hutan terbukti tak mampu menahan penggundulan hutan oleh tambang. Sebaliknya izin-izin penggunaan kawasan hutan sangat mudah didapatkan.

  "Kondisi inilah yang sangat mungkin terjadi di Kabupaten Morowali. Di Morowali, tambang-tambang terbuka membabat habis tegakkan pohon yang menyisakan luas Sekitar 775.746,93 Hektar Kawasan hutan.

Pemerintah SBY harus menggangap serius kejadian banjir yang telah berulangkali terjadi seperti di Morowali. Izin-izin tambang di Kabupaten Morowali harus diusut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku karena telah merugikan negara.

  "Banjir bandang 24 Juli 2013 lalu, telah menimbulkan kekecawaan rakyat. Jum’at, 26 Juli 2013, sekitar ratusan orang dari berbagai kalangan termasuk Jatam Sulteng turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas bencana yang diakibatkan oleh pertambangan. Kami, mendukung segala upaya dilakukan untuk penegakan hukum dan keadilan. Oleh karenanya, kami Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuntut :

1. Segera lakukan penyidikan sumber utama penyebab banjir bandang dan adili pelaku dibalik bencana tersebut.
2. Usut segera izin-izin tambang di Kabupaten Morowali khususnya yang berada di kawasan hutan, jika terbukti melakukan pelanggaran dan penyelewengan untuk segera dicabut.
3. Menuntut untuk segera diperiksa dinas-dinas terkait, juga Bupati Morowali yang telah memberikan izin tambang dan hutan yang telah menimbulkan kerugian Negara dan rakyat.



    “Pers Release Dukungan Aksi Jatam sulteng.


  "Kontak Person:
   “Andika :085696910298
   “Merah Johansyah Ismail :081347882228



“Sumber http://www.jatam.org/saung-pers 26 July 2013 .


(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar