Kamis, 29 Agustus 2013

68 Tahun NKRI, Harus Merdeka Dari Pemiskinan dan Penindasan.


Dalam perayaan 68 tahun umur republik ini kita dihadapkan dengan kenyataan bahwa ternyata Indonesia belum merdeka dari pemiskinan dan penindasan oleh pertambangan.
Terungkapnya kasus suap Kernel Oil kepada kepala SKK Migas hanya sebagian kecil dari sekian banyaknya kasus di pertambangan.

  "Departemen ESDM, sebagai pemulus jalan korporasi pertambangan, tentu saja menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas perampokan besar-besaran sumber daya alam kita. Seharusnya kekayaan SDA tidak menjerumuskan Indonesia dalam pemiskinan dan penindasan oleh pertambangan.

  "Sebagian besar hasil tambang dan migas Indonesia untuk kepentingan ekspor. Ini tentu saja tidak lepas dari kebijakan rezim saat ini yang pro investasi dan pasar. Sangat nyata bahwa pemerintah saat ini tidak berdaulat atas kekayaan SDA Indonesia.
  "Alih-alih digunakan untuk mensejahterakan rakyat, pemerintah malah memfasilitasi kekerasan dan kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidup dan keselamatannya. Para pelaku pun seakan tidak tersentuh hukum dan dilindungi oleh Negara. Pertambangan adalah sektor yang sangat beresiko. Jatam mencatat setidaknya ada delapan dosa besar pertambangan:

  1.  Perampasan ruang hidup dan keselamatan warga.
  2. Pertambangan adalah aktor kriminalisasi warga.
  3. Pertambangan adalah rumah korupsi yang paling nyaman.
  4. Menghancurkan fungsi-fungsi layanan alam.
  5. Perusak nilai-nilai sosial dan budaya.
  6. Aktor utama pemiskinan struktural.
  7. Hilangnya kedaulatan atas sumber kekayaan Negara.
  8. Penyebab konflik vertikal dan horizontal.

Oleh karena itu jatam dengan tegas menyatakan bahwa untuk memerdekan Indonesia dari pemiskinan dan penindasan oleh tambang, harus segera dilaksanakan hal berikut:
  1. Bubarkan ESDM, utamakan pembangunan yang berdaya-pulih.
  2. Pertambangan adalah rumah korupsi yang harus dipenjarakan oleh KPK.
  3. Pemerintah harus menjamin perusahaan tambang bertanggungjawab merehabilitasi kerusakan.
  4. Tangkap dan adili pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggar HAM.
  5. Bersihkan Indonesia dari politisi perusak lingkungan dan pelanggar HAM
  6. Indonesia harus berdaulat atas sumber energi yang berdaya-pulih.  

    "Siaran pers Jatam, 29 Agustus 2013.


                               "Kontak Person:
       " Ki Bagus Hadi Kusuma 0857 8198 5822



    (Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar