Sabtu, 12 Januari 2013

Galian C Rugikan RL Rp 800 Juta.


CURUP, BE - Aktivitas tambang galian C yang dilaksanakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) di Desa Blumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding diduga telah membuat Kabupaten Rejang Lebong (RL) merugi hingga mencapai Rp 850 juta, hanya dalam waktu tiga bulan.
Bayangkan saja, dalam waktu tiga bulan ada sekitar 67.500 kubik batu kali milik pemerintah di RL dibawa oleh PT BRU untuk dijual, sedangkan pemerintah Kabupaten RL hanya menerima Rp 24 juta saja dari aktivitas tambang yang dilakukan PT BRU tersebut,” tegas Ketua LSM LP3 RL, Ishak Burmansyah, disela-sela aksi ujuk rasa yang dilakukan LSM LP3 ke Mapolres RL.

  "Sedangkan dalam satu kubik batu kali tersebut, seharusnya pemerintah mendapatkan Rp 13 ribu, untuk setiap kubik batu kali yang di eksploitasi dan eksplorasi oleh PT BRU dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). “Dugaan potensi kerugian negara ini harus diusut oleh penegak hukum,” pinta Ishak. Di bagian lain, sambung Ishak, masyarakat di sepanjang Jalan Desa Blumai satu hingga Desa Bukit Batu hanya mendapatkan polusi debu yang dihasilkan dari kendaraan berat PT BRU. Bahkan kerusakan jalan yang cukup serius. “Sampai saat ini perbaikan jalan yang diminta masyarakat kepada PT BRU, hanya setengah hati. Kondisi jalan masih tetap rusak,” sesal Ishak.

  "Lebih miris lagi, sambung Ishak, 67.500 meter kubik material batu kali yang di eksploitasi dan eksplorasi secara besar-besaran hanya bermodalkan izin galian yang tidak lengkap dan cendrung dibuat akal-akalan tanpa rekomendasi penguasaan atas sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 63 tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, penguasaan atas sungai, penguasaan bekas sungai.

  "Terkait hal itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH kepada para perwakilan LSM LP3 menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang yang dilaksanakan PT BRU tersebut. “Kita tengah melakukan penyelidikan, hanya saja masyarakat harus bersabar. Penyidikan yang kita lakukan ini ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui,” tegas Kapolres. (999).


  "Sumber: http://bengkuluekspress.com Jumat, 11/01/2013.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar