Selasa, 25 Desember 2012

Warga Larang Jual Produk Galian C Dijual.


SEGINIM, BE - Mulai hari ini, hasil tambang Galian C yang diambil dari Desa Darat Sawah, Seginim dilarang dibawa keluar Kecamatan Seginim. Produk berupa batu dan pasir itu hanya boleh dijual di Kecamatan Seginim.
Menurut Kades Darat Sawah, Kasman, selama ini material itu sering dijual oleh para penambang untuk proyek di luar Kecamatan Seginim. Akibatnya material Galian C di daerah itu banyak habis. Padahal warga setempat sangat membutuhkan material tersebut untuk membuat bangunan rumah.

“Sebab itulah warga melarang pengeluaran material Galian C itu dari Kecamatan Seginim,” ujar Kasman. Larangan itu, kata dia, sudah disampaikan kepada penambang, dan penambang setuju. Menurutnya, musyawarah antara warga dengan penambang sudah digelar Sabtu (22/12)  lalu. Material yang ada hanya digunakan untuk bangunan pribadi warga Desa Darat Sawah dan juga untuk paling jauh hanya dalam Kecamatan Seginim. Tidak hanya itu, setiap material yang dihasilkan jika harus keluar, maka akan dikenakan tarif per kendaraan. Hanya saja besaran tarif itu masih akan dibahas lebih lanjut. “Material yang akan dikeluarkan akan dikenakan retribusi untuk kas desa,” ucapnya.

"Kesepakatan itu juga diketahui oleh pihak kepolisian yakni Polsek Seginim. Sehingga jika para penambang nekat menjual material ke luar Kecamatan Seginim, pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk dapat menindaknya. Selain itu, warga Desa Darat Sawah juga akan memasang portal di jalan poros menuju Muara Danau tempat lokasi penambangan Galian C. “Jika para penambang tetap mau menjualnya ke luar dari Kecamatan Seginim,  maka jalan akan kami tutup,” ancamnya.

"Sementara itu Kapolsek Seginim Ipda Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman membenarkan kalau warga Desa Darat Sawah menolak para penambang untuk menjual material ke luar Kecamatan Seginim. Pasalnya warga menginginkan material itu khusus untuk pembangunan di Desa Darat Sawah dan kalaupun harus keluar hanya khusus dalam Kecamatan Seginim. “Kami sudah mengetahui kesepakatan itu dan akan membantu warga untuk mengawasi pengeluaran material agar tidak keluar dari Kecamatan Seginim,” terangnya.(369).


  "Sumber: http://bengkuluekspress.com Senin, 24/12/2012.
(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar