Senin, 24 Desember 2012

Tak Punya Izin, Galian C Wajib Hentikan Kegiatan.


BINTUHAN,BE- Semua perusahaan dan Galian C  harus  menghentikan kegiatan. Berdasarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2012 tentang  Izin Lingkungan. Badan Lingkungan Hidup Dan Tata Kota  (BLHDTK)  Kaur mengeluarkan surat nomor 078/204/BLHDTK/KK/2012 tentang
imbauan untuk  melengkapi dokumen soal izin lingkungan.  “Kita akan menyikapi persoalan  tersebut, karena jika tidak ada maka BLHDTK bisa  menutup perusahaan tersebut,” ujar  Kepala BLHDTK Kaur Dra Reflita Dwiana MSi,  kemarin.

"Dikatakanya, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan  tersebut ke semua perusahaan pertambangan, perkebunan serta Galian C. Seharusnya  terhitung 3 Oktober lalu semua perusahan yang tidak punya dokumen di lingkungan. Namun hingga sekarang belum satupun   perusahaan belum melengkapi izin tersebut, makanya saat ini harus mempunyai atau  melengkapi izin lingkungan. Jika tidak, maka jangan harap bisa melakukan aktifitas. Pihaknya berharap perusahaan peduli imbauan tersebut. Dengan adanya izin lingkungan tersebut maka pihak perusahaan bisa melakukan  aktivitas dengan baik, karena izin itu dikeluarkan sangat bermanfaat bagi perusahaan  dan juga masyarakat sekitar,” jelasnya.

"Dijelaskany, BLHDTK sudah mendapat intruksi dari Dirjen Lingkungan Hidup, bahwa mulai tanggal 3 Oktober lalu. Semua perusahaan harus mematahui  PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mewajibkan perusahaan yang kegiatannya berdampak penting terhadap lingkungan untuk mempunyai izin lingkungan, karena ke depan tidak akan ada izin usaha tanpa izin lingkungan. Sebelumnya hanya dilakukan pemutihan sejak adanya  awal peraturan pemerintah tentang Amdal mulai dari PP Nomor 29 tahun 1986 dan pengembangannya dengan PP Nomor 51 tahun 1993 hingga perbaikan dengan PP Nomor 27 tahun 1999 dan dirubah pada 2010.  “Dengan dimikian PP Izin Lingkungan harus ada setiap perusahaan, jika tidak maka BLHDTK bisa menyetop perusahaan tesrebut beraktivitas,” jelasnya.

"Disamping itu, jika perusahaan tidak mengindahkan  dokumen izin lingkungan tersebut, maka bisa diberikan sanksi denda bagi perusahaan  yang tidak punya izin lingkungan karena dengan didenda akan ada pemasukan bagi  negara. “Kami rekomendasikan sanksi denda jika tidak ada izin lingkungan, oleh karena  itu  PP izin lingkungan diharapkan  semuanya bisa dilakukan dengan baik,” katanya.(**).


  "Sumber: http://bengkuluekspress.com
Senin, 24/12/2012.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar