Rabu, 19 Desember 2012

Proper Tameng Bagi Perusahaan Perusak Lingkungan.

JAKARTA--Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diarahkan untuk: (i) mendorong perusahaan untuk
menaati peraturan perundang-undangan melalui insentifdan disinsentifreputasi, dan (ii) mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).
Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hendrik Siregar, menyatakan bahwa program Proper tersebut hanya dijadikan tameng oleh perusahaan yang merusak lingkungan pasalnya banyak perusahaan tambang yang memperoleh Proper Biru, Hijau, bahkan Proper priode 2011-2012 perusahaan tambang batubara Adaro memperoleh peringkat tertinggi yaitu Proper Emas.

" Selama ini ke beradaan perusahaan pertambangan menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan. Resikonya dirasakan oleh masyarakat seperti pencemaran perairan, bencana banjir, dan kekeringan. Jika perusahaan itu mendapat Proper Hijau atau Emas, itu membuat perusahaan seolah-olah taat dan bukan perusak lingkungan karena dapat penghargaan Proper dari KLH," tegas Hendrik, Selasa (18/12). 

Menurutnya  Proper hanya dimanfaatkan perusahaan untuk mendongkrak nilai jual perusahaan, dan KLH sebagai regulator justru terjebak dalam strategi pencitraan perusahaan. Belum lagi mekanisme penilaian yang mengabaikan keterlibatan publik, sangat terbuka terjadi tawar menawar hasil karena pihak perusahaan memiliki kesempatan melakukan sanggahan. 

"Dalam mekanisme penentuan peserta tidak langsung oleh pemerintah tapi secara sukarela dari perusahaan. Selain itu penilaian berdasarkan instrumen informasi yang dilaporkan perusahaan kemudian diverifikasi secara random oleh KLH. Menurut kami ini tidak benar makanya kami menuntut Program Proper ini dihentikan," pungkas Hendrik. Apalagi, perusahaan yang mendapat predikat hitam dan merah, tidak ditindak secara hukum oleh KLH. Selain itu, Hendrik juga berharap, agar KPK segera melakukan penyidikan atas proses penilaian Proper.


  "Sumber: http://indo.jatam.org/saung-berita 18 December 2012.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar