JAKARTA--Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merupakan salah satu
upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong penaatan
perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen
informasi. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diarahkan untuk: (i)
mendorong perusahaan untuk
menaati peraturan perundang-undangan melalui
insentifdan disinsentifreputasi, dan (ii) mendorong perusahaan yang
sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih
(cleaner production).
Aktivis
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Hendrik Siregar, menyatakan bahwa
program Proper tersebut hanya dijadikan tameng oleh perusahaan yang
merusak lingkungan pasalnya banyak perusahaan tambang yang memperoleh
Proper Biru, Hijau, bahkan Proper priode 2011-2012 perusahaan tambang
batubara Adaro memperoleh peringkat tertinggi yaitu Proper Emas.
"
Selama ini ke beradaan perusahaan pertambangan menjadi penyebab
terjadinya kerusakan lingkungan. Resikonya dirasakan oleh masyarakat
seperti pencemaran perairan, bencana banjir, dan kekeringan. Jika
perusahaan itu mendapat Proper Hijau atau Emas, itu membuat perusahaan
seolah-olah taat dan bukan perusak lingkungan karena dapat penghargaan
Proper dari KLH," tegas Hendrik, Selasa (18/12).
Menurutnya
Proper hanya dimanfaatkan perusahaan untuk mendongkrak nilai jual
perusahaan, dan KLH sebagai regulator justru terjebak dalam strategi
pencitraan perusahaan. Belum lagi mekanisme penilaian yang mengabaikan
keterlibatan publik, sangat terbuka terjadi tawar menawar hasil karena
pihak perusahaan memiliki kesempatan melakukan sanggahan.
"Dalam
mekanisme penentuan peserta tidak langsung oleh pemerintah tapi secara
sukarela dari perusahaan. Selain itu penilaian berdasarkan instrumen
informasi yang dilaporkan perusahaan kemudian diverifikasi secara random
oleh KLH. Menurut kami ini tidak benar makanya kami menuntut Program
Proper ini dihentikan," pungkas Hendrik. Apalagi, perusahaan yang
mendapat predikat hitam dan merah, tidak ditindak secara hukum oleh KLH.
Selain itu, Hendrik juga berharap, agar KPK segera melakukan penyidikan
atas proses penilaian Proper.
"Sumber: http://indo.jatam.org/saung-berita 18 December 2012.
(Bihis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar