Kamis, 20 Desember 2012

Kisruh Tambang, 1 Lahan 2 SK.


TEK FOTO : Lokasi eksplorasi pasir besi di Desa Pasar Baru, Kota Bintuhan Kabupaten Kaur diperebutkan 2 perusahaan tambang akibat SK Bupati yang dikeluarkan ganda.

KOTA BINTUHAN, BE – Kisruh soal pertambangan terus terjadi di Kabupaten Kaur belakangan ini. Jika sebelumnya persoalan terjadi antara intern masing-masing PT Selomoro Banyu Arto (SBA) dan PT Bengkulu Mega Steel (BMS). Kini terjadi antara 2 perusahaan
tersebut yakni soal kepemilikan lahan yang sah seluas setengah /2 hektar di Desa Pasar Baru, Nasal, Kaur. Pasalnya ke-2 perusahaan itu sama-sama memiliki SK yang disahkan Bupati Kaur. Kadishutbang ESDM Kaur, Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan, Hary MT Laksana ST mengatakan, hal itu diketahui setelah ke-2 perusahaan itu mendapat surat teguran dari perusahaan mereka di pusat supaya menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dijelaskan Hary, saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar supaya persoalan tersebut bisa diselesaikan. Kami sudah mempertemukan pihak PT BMS dan PT SBA. Namun karena izin bupati tersebut dikeluarkan oleh mantan Bupati Kaur Warman Suardi tidak secara bersamaan, maka kita masih mencari jalan keluarnya,” ujar Hary. Menurutnya wajar jika ini terjadi kekisruhan lahan setengah hektar tersebut. Karena setelah dokumen tahun 2008 dikaji, ada 2 izin yang diterbitkan, yakni SK Bupati nomor 162 tahun 2008 tanggal 13 Januari 2008 untuk PT BMS, dengan IUP OP nomor 151.B Tahun 2010 dengan lokasi ekspolorasi Desa Merpas dan Pasar Baru Kecamatan Nasal, luas area mencapai 58,66 hektar.

"Sedangkan untuk PT SBA yakni SK Bupati nomor 244 tahun 2008 tanggal 15 oktober 2008 wilayah Desa Wayhawang Kecamatan Maje dan Desa Pasar Baru Kecamatan  Nasal, luas area PT SBA mencapai 1.163 hektar. “Setelah diukur kembali ada lahan setengah hektar di Desa Pasar Baru, kepemilikannya masih rancu karena kedua PT punya hak atas lahan tersebut,” jelasnya. Untuk menuntaskan persoalan tersebut, kata Hary, pihaknya masih melakukan pertemuan yang hingga kemarin belum tuntas. Jika melihat dokumen, maka PT BMS berhak karena duluan dikeuarkan SK tersebut. Namun jelas PT SBA tidak akan terima persoalan itu, karena mereka pun punya dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut.(823).


 
"Sumber: http://bengkuluekspress.com
Senin, 17/12/2012.
(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar