NTT--Perusahaan tambang emas Fathi Resources yang beroprasi di daerah
Waingapu Sumba Timur diduga melakukan kriminalisasi terhadap 3 orang
warga Wahang yang dituduh melakukan pengrusakan sebuah rumah yang
difasilitasi perusahaan tambang tersebut.
Menurut salah seorang
pengkampanye Jaringan Anti Tambang (Jatam), Haris Balubun dugaan
tersebut sangat beralasan pasalnya, 3 orang warga tersebut dituduh
melalukan pengrusakan sebuah rumah, namun poto-poto yang dijadikan alat
bukti adalah poto sebuah mobil milik Fathi Resources. " Antara tuduhan
dan poto bukti yang disodorkan tidak sesuai. Ini merupakan upaya
kriminalisasi terhadap 3 orang yang ditahan sejak 30 November lalu,"
papar Haris, Jum'at (14/12).
Selain itu Haris juga menduga selain melakukan kriminalisasi Fathi Resources juga ada indikasi melakukan adu domba antara warga desa Wahang. Dugaan tersebut berdasarkan Dari pernyataan Humas Fathi Resources yang bernama Mujiono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD setempat, menampik jika 3 orang warga yang kini ditahan dengan tuduhan pengrusakan rumah bukan atas laporan dari pihak perusahaan tetapi dari masyarakat sendiri yaitu Wempi Jawalena Kepala Sekolah SDN Wahang. " Dari fakta tersebut sudah seharusnya ketiga orang warga yang ditahan dibebaskan," tegas Haris.
Dari hasil pertemuan Tokoh Adat beserta masyarakat tersebut dari hasil pertemuan mereka di Kelurahan Wangga Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba timur, Hari Kamis kemarin (13/12), para Tokoh Adat beserta warga sepakat meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan.
" Pihak Polres sudah menolak 4 warga yang dipanggil sebagai tersangka baru dan 13 warga yangg sudah diperiksa tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor, sudah saatnya ketiga orang yang ditahan dibebaskan juga," pungkas Haris.
''Simber: http://indo.jatam.org/saung-berita 14 December 2012.
Selain itu Haris juga menduga selain melakukan kriminalisasi Fathi Resources juga ada indikasi melakukan adu domba antara warga desa Wahang. Dugaan tersebut berdasarkan Dari pernyataan Humas Fathi Resources yang bernama Mujiono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD setempat, menampik jika 3 orang warga yang kini ditahan dengan tuduhan pengrusakan rumah bukan atas laporan dari pihak perusahaan tetapi dari masyarakat sendiri yaitu Wempi Jawalena Kepala Sekolah SDN Wahang. " Dari fakta tersebut sudah seharusnya ketiga orang warga yang ditahan dibebaskan," tegas Haris.
Dari hasil pertemuan Tokoh Adat beserta masyarakat tersebut dari hasil pertemuan mereka di Kelurahan Wangga Kecamatan Kambera Kabupaten Sumba timur, Hari Kamis kemarin (13/12), para Tokoh Adat beserta warga sepakat meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan.
" Pihak Polres sudah menolak 4 warga yang dipanggil sebagai tersangka baru dan 13 warga yangg sudah diperiksa tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor, sudah saatnya ketiga orang yang ditahan dibebaskan juga," pungkas Haris.
''Simber: http://indo.jatam.org/saung-berita 14 December 2012.
(Bihis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar