24 November 2012.
Siaran Pers WALHI, JATAM, PBHI Jakarta, LBH Jakarta, ICEL, KRuHA.
Jakarta (23 November 2012) Senyawa cyanida sering dipakai di industri pertambangan untuk mengekstraksi logam seperti emas dari bebatuan. Namun karena cyanida adalah bahan kimia sangat beracun, maka Parlemen Eropa mengumumkan melarang penggunaan semua syanida di pertambangan Eropa pada akhir tahun 2011.
Siaran Pers WALHI, JATAM, PBHI Jakarta, LBH Jakarta, ICEL, KRuHA.
Jakarta (23 November 2012) Senyawa cyanida sering dipakai di industri pertambangan untuk mengekstraksi logam seperti emas dari bebatuan. Namun karena cyanida adalah bahan kimia sangat beracun, maka Parlemen Eropa mengumumkan melarang penggunaan semua syanida di pertambangan Eropa pada akhir tahun 2011.
Dalam
25 tahun terakhir telah terjadi 30 kejadian besar terkait tumpahan
cyanida di seluruh dunia. Karena tak ada jaminan kecelakaan tidak
terjadi lagi, khususnya mempertimbangkan cuaca kian ekstrim, maka
Parlemen Eropa mengumumkan pelarangan penuh penggunaan syanida dalam
teknologi pertambangan di Eropa.[1]
Sementara
itu, di Indonesia, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, perusahaan
tambang emas Agincourt-G Resources menggunakan cyanida dalam kegiatan
penambangannya, seperti disebutkan dalam AMDAL perusahaan tersebut.
Lebih dari itu, perusahaan yang terdaftar di Hongkong ini merencanakan
pembuangan air limbah tambang ke sungai Batang Toru.
Rencana
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT Agincourt-G
Resources menyatakan bahwa dampak kegiatan penimbunan tailing (limbang
tambang-red), terhadap pH (keasaman-red), kandungan padatan tersuspensi,
CN (cyanida-red), SO4, Zn, As, dan Mn kecil kemungkinannya secara
langsung menimbulkan dampak terhadap manusia. Oleh karena air limbah
tambang disalurkan ke Sungai Batangtoru yang pemanfaatannya tidak
digunakan sebagai sumber air minum.”
Informasi
dalam RKL-RPL ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Desa-desa
sepanjang Sungai Batang Toru memanfaatkan air Sungai Batang Toru
sebagai air minum. Seperti Desa Telo, Sipente, Hapesong Baru dan Lama,
Bandar Tarutung, Sibara-bara, Simataniari. Pencantuman informasi yang
tidak sesuai dengan kenyataan lapangan ini bisa dikategorikan sebagai
tindakanmemberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau memberikanketerangan yang tidak
benar. Hal ini merupakan sebuah tindak pelanggaran serius dalam bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Terlebih penambangan
menggunakan cyanida.
Edy
Gurning dari LBH Jakarta mendesak Menteri Lingkungan Hidup melakukan
pengawasan dengan memerintahkan penghentian kegiatan pemasangan pipa air
limbah tambang ke sungai Batang Toru. Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH
dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah
daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pius
Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI menyayangkan Kementerian
Lingkungan Hidup belum mengungkapkan tindakan penyelidikan tindak
pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan
informasi palsu di dalam RKL-RPL/AMDAL. Indonesia tidak boleh hanya
mengejar investasi dari luar negeri, tapi tidak menerapkan aturan
lingkungan hidup yang lebih melindungi lingkungan, seperti pelarangan
penggunaan cyanida dalam teknologi pertambangan di Eropa.
Lambok
Gurning dari PBHI Jakarta menyatakan warga Batangtoru yang masih
ditahan Kepolisan Sumatera Utara harus dilepaskan. Warga melakukan
protes karena aspirasi mereka atas penolakan pembuangan air limbah
tambang ke Batang Toru tidak pernah diindahkan oleh perusahaan dan
pemerintah daerah. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan warga
atas informasi palsu dalam AMDAL yang telah dilaporkan warga pada
tanggal 26 Juli 2012. Sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak
lanjut dari Polda Sumatera Utara.
Dyah
Paramitha dari ICEL menyayangkan tindakan Bupati Tapanuli Selatan yang
mengesahkan AMDAL PT Agincourt-G Resources. Sementara itu, Perda tentang
kelas air Batang Toru belum ditetapkan sampai saat ini.
Hendrik
Siregar menyatakan, air sangat penting bagi kehidupan manusia.
Pembuangan limbah tambang ke sungai adalah tindakan yang pengingkaran
terhadap hak konstitusi warga terhadap lingkungan yang sehat.
Perusahaan, pemerintah darah, kepolisian harus menghentikan permainan
sandiwara dengan meminum air sungai. Mereka hanya bermain “drama satu
babak”, minum air sungai satu kali untuk menunjukkan meminum air
tersebut adalah aman. Sementara warga sepanjang Batang Toru setiap hari
minum, mandi, menangkap ikan darat dari sungai tersebut. Walau limbah
masih dalam baku mutu, tapi itu tidak menjawab persoalan
akumulasi/kronis mana kala manusia dan ikan-ikan di sungai minum air
sungai tersebut setiap hari.
Mohammad
Reza dari KruHa menyatakan, air yang baik untuk diminum kian terbatas
karena banyaknya pencemaran. Menjaga air Sungai Batang Toru dari
pembuangan air limbah tambang harus menjadi perhatian semua pihak.
Jangan lagi tambah sungai yang rusak. (selesai)
Kontak media:
Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI,081932925700,
pius.ginting@walhi.or.id
Hendrik Siregar, Jatam, 085269135520,
beggy@jatam.org
Dyah Paramita (ICEL), 085717332305,
dyahparamita2003@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar