Jumat, 12 Oktober 2012

Walhi Siapkan Kasasi Gugatan ‘’Tailing’’.

11 Oktober 2012.
Pemerintah Dinilai Tak Serius Lindungi Keanekaragaman Hayati.

JAKARTA  – Sejumlah LSM yang mengajukan gugatan atas perpanjangan izin pembuangan TAILING ke laut oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada NEWMONT Nusa Tenggara mempersiapkan kasasi. Hal ini sebagai tindak lanjut banding mereka yang ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta.
Hal itu dikatanan Judianto Simanjuntak dari tim Advokasi Pulih Indonesia, rabu(10/10/2012),di Jakarta.Putusan majelis hakim pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Jakarta tertanggal 13 September 2012 memperkuat putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan itu.


  Harap berharap, dalam kasasi, hukum lebih berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan mesyarakat pesisir Teluk Senu, Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah nelayan yang mengalami penurunan pendapatan akibat perairan tercemar TAILING (limbah pertambangan) merupakan Fakta dilapangan. Menurut Harahap, dalam proses perizinan pembuangan limbah pertambangan ke laut dapat kecacatan.
Ia menunjukan, ada perbedaan lokasi titik koordinat pemasangan pipa pembungan limbah antara dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin Menteri Lingkungan Hidup, dan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). Perbedaan titik mencapai 60 meter.
  ‘’Kepastian lokasi pemasangan pipa sangat berpengaruh ke mana lumpur TAILING terdistribusi atau terendapkan,’’ kata Ahmad Marthin Hadiwinata, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Kualisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.
Pembuangan TAILING dilakukan hingga kedalam 4.000 meter. Hali ini dinilai aman karena terdapat lapisan termoklin dalam laut yang membuat  lumpur TAILING tidak naik ke permukaan.
Namun, menurut Marthin, tetap saja keberadaan TAILING memperkeruh perairan dan mematikan ekosistem laut dalam.
  Pius Ginting, Manajer kampenye Tambang dan Energi WALHI(wahana lingkungan hidup Indonesia), menyayangkan majelis hakim PTTUN mengesampingkan bukti Strategi dan rencana Aksi Keanekaragaman  Hayati Indonesia 2003-2020.
Dalam dokumen itu, Pemerintah Indonesia menargetkan pelarangan pembuangan limbah ke laut sejak 2004.
Berdasarkan dokumen itu, pemerintah bisa menolak permohonan perpanjangan izin pembuangan TAILING ke laut. ‘’Newmont memiliki tambang di negara lain yang berlokasi di dekat laut, seperti Australia dan Selandia Baru.
Namun, hanya di Indonesia, perusahaan ini membuang limbah ke laut,’’ ujarnya.

Tidak Serius Lindungi.
Fakta ini, demikian Ginting menunjukkan pemerintah tidak serius melindungi keanekaragaman hayati. Karena itu, ia heran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 September 2012 di New York AS, mendapat penghargaan Valuing Nature Award for Leadership in the Coral Triangle Initiative (CTI). Penghargaan diberikan  The Nature Conservancy, World Wide Fund for Nature, dan world Resources Institute.
Tiga LSM internasional itu terlibat dalam konservasi CTI di perairan laut enam negara yang dideklarasikan Mai 2009. ‘’Hingga sekarang, pembuangan TAILING 140.000 ton per hari  terus terjadi  di Teluk Senunu, yang merupakan bagian dari segitiga Terumbu Karang Dunia.
  Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencetuskan perlindungan Segitiga Terumbu Karang melalui CTI. Ada ketidak konsistenan dan kejanggalan di sini,’’ kata Ginting.
Perpanjangan izin pembuangan TAILING ke laut  kepada Newmont di Proyek Batu Hijau di berikan Kementerian Lingkungan Hidup  pada 5 Mai 2011.
Melalui izin itu, selama lima tahun, Newmont diizinkan membuang 51,1 juta metrik ton TAILING kering per tahun dengan pembatasan 140.000ton per hari. Angka ini bisa meningkat hingga maksimal 54,02 juta metrik ton per tahun  atau 148.000 ton per hari.
Izin itu merupakan perpanjangan periode sebelumnya, yaitu tahun 2002 (58,4juta metric ton), tahun 2005 (50,4 juta metric ton), dan tahun 2007 (58,4 juta metrik ton). (ICH).

‘’Sumber: Koran Cetak Kompas Halaman 13, Kamis 11 Oktober 2012.



(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar