Jumat, 12 Oktober 2012

Bupati Tutup Pabrik CPO.

Jumat 12 Oktober, 2012.
bupati cek lokasi
KOTA MANNA – Bupati Bengkulu Selatan H Reskan Effendi, SE akhirnya menunjukkan ketegasannya, menutup kegiatan operasi pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Bengkulu Sawit Lestari (BLS).Bupati melihat langsung kalau kegiatan operasi pabrik kelapa sawit yang berada di Desa Air Sulau, Kecamatan Kedurang Hilir itu pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan aturan.

Limbah yang banyak mengeluarkan minyak serta bau tidak sedap itu dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses tahapan pengelolaan di kolam limbah sebagaimana mestinya.
Fatalnya lagi perusahaan tersebut belum memiliki izin operasi sama sekali. Penutupan beroperasinya PT BSL terhitung kemarin (10/10) setelah Bupati Bengkulu Selatan bersama Kapolres AKBP Y Hernowo, S.IK, MH serta tiga pimpinan DPRD melakukan kunjungan ke lokasi pabrik.

Pantauan RB, setiba di kawasan pabrik, bupati langsung disambut Manajer PT BSL yakni Bambang yang didampingi Kades Suka Jaya yang juga berprofesi sebagai toke sawit. Menariknya belum sampai melakukan pemantauan ke lokasi tapi baru turun dari mobil bupati sudah menunjukkan kemarahannya karena mendapati limbah tandan buah segar (TBS) sawit dibuang begitu saja ke jurang dekat sungai. Kemudian juga adanya air yang banyak mengeluarkan minyak serta bau tidak sedap dari pabrik yang dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengelolaan di kolam.

‘’Ini kamu belum ada izinnya jangan dulu operasi. Pembuangan limbah seperti ini tidak bisa dilakukan. Ini sangat bahaya bagi masyarakat. Pokoknya saya minta pabrik jangan dulu operasi. Mulai hari ini setelah seluruh truk pengangkut sawit yang sudah antre habis tidak ada lagi yang beroperasi. Sebelum kami memperbaiki pengelolaan limbah dan adanya izin operasi,’’ tegas Bupati kepada Manejer PT BSL kemarin.
Lanjut Bupati, sesuai ketentuannya, pengelolaan limbah itu dibuang untuk awal di bagian atas. Sehingga bisa turun sampai tidak ada hewan yang mati lagi. Nah kalau limbahnya berada di atas bibir jurang itu rawan longsor.  Tentunya air sungai Mertam yang digunakan masyarakat itu akan tercemar. Uji coba juga baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan peresmian.
‘’Ini bahaya, bisa-bisa kalau masyarakat marah dan tidak terima air sungai tercemar perusahaan ini bisa habis. Kemudian tidak hanya pihak perusahaan bisa dipenjara, saya juga bisa diproses hukum. Maka dengan itu saya minta jangan dulu operasi. Selama ini Kantor lingkungan Hidup sudah melayangkan surat peringatan, tapi tidak dihiraukan. Sesuai ketentuan kolam pengelolaan limbah itu harus ada 12 kolam. Tapi kenyataannya baru tiga,’’ ungkap Bupati.

Sementara Ketua DPRD BS Susman Hadi, SP, didampingi Wakil I Gustian Armadi dan wakil II Drs Gunadi Yunir, MM mengatakan dilihat dari pengelolaan pabrik tidak ada keseriusan perusahaan untuk mengelola limbah yang baik. Untuk itu pihaknya akan memanggil pighak perusahaan untuk menelusuri izin yang mereka miliki. Karena jangan sampai persoalan ini semakin panjang dan tidak berpihak ke masyarakat. ‘’Kami tidak akan tinggal diam, apalagi limbahnya sudah benar-benar terbukti mencemari lingkungan,’’ tandas Gunadi.
Manager PT BSL Bambang yang awalnya mengaku bahwa perusahaan miliki izin operasi, tak bisa berkutik. Ia akhirnya membenarkan perusahaan tersebut belum  mengantongi izin. Ia juga mengaku siap menghentikan operasi kegiatan pabrik. Sampai dengan adanya izin operasi dan pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan. ‘’Selama ini saya tahu kata bos itu izinnya ada. Tapi setelah ditanya benaran itu tidak ada. Pabrik ini baru sebulan operasi. Kapasitasnya 200 ton per hari atau 30 ton per jamnya. Pokoknya kami akan mematuhi aturan yang diminta oleh Bupati,’’ demikian Bambang.(che)


''Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com, Kam Okt 11th, 2012.


(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar