Selasa, 16 Oktober 2012

13 Tambang Abaikan Jaminan Reklamasi.

16/10/2012.
SURABAYA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan memberi rekomendasi kepada kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral untuk mencabut izin 13 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yang di miliki enam perusahaan.
Perusahaan itu dinilai mengabaikan kewajiban jaminan reklamasi. “Perusahaan itu tidak menyertakan kewajiban jaminan reklamasi dalam kontrak usaha.
Kami memberikan rekomendasi kepada kementerian ESDM supaya izin mereka  tidak diperpanjang,’’ujar anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Ali Masykur Musa, di Surabaya, jawa Timur, Minggu(14/10/2012).

  Tiga belas tambang itu terdiri dari atas 12 izin usaha pertambangan(IUP) dan satu perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara(PKP2B) di Kalteng dan Kaltim. Namun Ali enggan menyebut nama perusahaan itu.
PKP2B adalah tambang batubara berskala besar dengan izin konsesi pertambangan yang di terbitkan pemerintah pusat. IUP merupakan perusahaan tambang berskala kecil yang izinnya di terbitkan bupati/wali kota. Selain itu, BPK juga menemukan kasus kurang bayar dana bagi hasil pertambangan sebesar Rp 488 miliar dari 60 IUP dan 7 PKP2B.

  Semua temuan BPK berdasarkan pemeriksaan secara acak terhadap kurang dari 10 persen perusahaan tambang di Indonesia pada tahun 2011. Tahun 2010, BPK menemukan kasus kurang bayar dana bagi hasil sebesar 428 meliar dari 40 IUP dan 11 PKP2B. ‘’Banyaknya pelanggaran menunjukkan prilaku perusahaan tambang yang tidak terpuji, ‘’kata Ali.
Alasannya, akibat dari kerusakan lingkungan tidak sebanding dengan penerimaan negara yang diperoleh. ‘’Mungkin APBN naik, tapi kerusakan ekosistem dan ekososial amat membahayakan , ‘’tambah Ali.

  Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Kahar Al Bahri menyebutkan, kondisi lingkungan di provinsi itu menuju ambang kehancuran akibat penerbitan izin tambang batubara yang tidak terkendali.
Di Kota Samarinda contohnya, dari wilayah seluas 71.800 hektar, 72 persen di antaranya telah diterbitkan izin pertambangan. Ironisnya, dari 63 perusahaan tambang batubara di Samarinda, baik yang mengantongi IUP maupun PKP2B, tidak satu pun yang taat lingkungan.
Sejauh ini, pemkot Samarinda baru mencabut izin empat tambang karena dinilai merusak lingkungan.
Ali menambahkan, BPK masih memeriksa tiga perusahaan tambang besar.(ILO)


‘’Sumber: Koran cetak, Kompas Halaman 22(Nusantara)15/10/2012.




(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar