Rabu, 20 Juni 2012

Kiara Uji Hak Penguasaan Pesisir.


20/ 06/ 2012.
JAKARTA--MICOM: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan mengajukan uji materi sejumlah peraturan daerah yang masih merujuk kepada hak pengusahaan pesisir (HP3) yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. "Rencananya, Kiara bersama organisasi nelayan akan mengujimaterikan Perda DKI Jakarta No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 ke Mahkamah Agung," kata Plt Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Sabtu (16/6). 

Menurut Abdul Halim, gugatan uji materi terkait Perda RTRW yang merujuk ke HP3 itu pada awalnya akan dimasukkan perkaranya  pada 16 Juli 2012. Tanggal tersebut, ujar dia, adalah terkait dengan waktu tepat satu tahun setelah MK pada 16 Juni 2011 menyatakan bahwa HP3 sebagaimana yang terdapat dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinyatakan inkonstitusional. 

"Namun sehubungan hari libur (Sabtu), jadinya kami tunda dulu," katanya.  Ia juga memaparkan, dalam merayakan setahun putusan MK yang menyatakan HP3 inkonstitusional, maka Kiara dan para nelayan memperingati tanggal 16 Juni 2012 sebagai Hari Kebangkitan Nelayan.  Abdul Halim menyesalkan bahwa pada saat ini masih terdapat sejumlah perda yang diterbitkan berbagai pemerintah daerah yang merujuk kepada HP3, seperti Perda DKI No 1/2012 dan Perda Sumatera Utara No 5/2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.  "Alhasil, nelayan dan masyarakat pesisir diperhadapkan dengan industri pertambangan pasir dan reklamasi pantai," katanya. 

Berdasarkan putusan MK yang diumumkan tanggal 16 Juni 2011 tentang hasil sidang uji materi UU No 27/2007, pemberian HP3 oleh pemerintah kepada pihak swasta adalah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan "perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".  MK menyatakan, pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi karena akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wilayah HP3 yang dikuasai oleh para pemilik modal besar.  Sebaliknya bagi masyarakat nelayan tradisional yang sebagian besar berdiam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan menggantungkan hidup dan kehidupannya pada sumber daya pesisir akan tersingkir. (Ant/OL-2).

Sumber: mediaindonesia.com  Sabtu, 16 Juni 2012 .

( Bihis )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar