Rabu, 27 Juni 2012

Pernyata'an Sikap Bersama.

27/ 06/ 2012.

Hentikan Kegiatan Penambangan yang Mengkriminalkan Rakyat, Merusak Lingkungan 
Dan Tolak Paksaan Jepang Atas Ekspor Bahan Tambang Mentah.

Alam dan masyarakat Sulawesi terancam disingkirkan oleh maraknya kegiatan penambangan.  Kejadian pencemaran lingkungan di Buyat, Sulawesi Utara pada tahun 2004, tidak menjadi pelajaran.

Di Sulawesi Tengah, dalam  6 tahun terakhir izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mencapai 368. Selain IUP, pemerintah pusat juga mengeluarkan izin kepada beberapa kontrak karya baik Mineral maupun Migas Donggi Senoro (investasi dari Jepang).
Deretan panjang perluasan Investasi di Sulteng menciptakan banyak problem, baik kemiskinan, pencemaran lingkungan, kriminalisasi bahkan kematian akibat penembakan oleh aparat terhadap warga semakin massif dilakukan untuk melindungi aktifitas eksplorasi maupun eksploitasi  oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Kemiskinan akibat pengambilan ruang hidup produktif rakyat, sebagai nelayan, petani oleh industri ekstraktif membuat rakyat banyak lakukan aksi protes. Aksi protes ini dihadapi dengan kekerasan dan kriminalisasi oleh aparat Kepolisian.
 Di Kab. Morowali, tragedi penembakan terhadap 7 orang warga Kolo Bawah yang berhujung pada kematian 2 Orang yaitu Yurifin dan Marten Datu AdamWarga Kolo Bawah protes karena tuntutan warga terhadap PT. JOB Medco yang tak pernah ditepati Demonstrasi warga dipicu oleh penimbunan Ref (karang) Tiaka tempat para nelayan menghilangkan ruang tangkap ikan warga. Tetapi setelah karang Tiaka dikuasai oleh PT. JOB Medco warga tidak lagi bisa mengakses tempat tersebut walaupun sejak sebelum kemerdekaan Indonesia  suku Bajo di Kolo bawah telah menguasai wilayah Tiaka.
Ditempat lain di Morowali, perusahaan Nikel PT. Gema Ripah Pratama dan PT. Eny Pratama Persada terus melakukan aktifitas pengrusakan dan pembabatan Hutan di cagar Alam Morowali. Perusahaan ini tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Tidak ditindak, tapi petani yang biasanya mengumpulkan batu disungai dipinggiran cagar Alam Morowali untuk di jadikan bahan bangunan terus di usir dan diteror oleh aparat setempat di Kecamatan Sayo Jaya.
PT. Bintang Delapan Mineral, perusahaan Nikel  paling produktif  melakukan aktifitas eksploitasi diwilayah hutan. Walau pemerintah telah mengeluarkan Permen No. 7 Tahun 2012, kegiatan eskpor mentah bahan tambang terus berlangsung. Bahkan perusahaan ini menggunakan jasa Brimob untuk menjaga keamanan dalam melakukan aktifitasnya. Kerusakan hutan di Bahodopi perlu dihentikan karena berdampak pada sumber air yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Tahun kemarin, 2011 Jatam Sulteng dan Walhi telah mengirimkan surat protes untuk menutup aktifitas PT. BDM kepada Presiden dengan dukungan 24.000 orang seluruh dunia.
Manado, Sulawesi Utara, gejolak perlawanan rakyat dilakukan oleh masyarakat desa Picuan yang menolak PT. Sumber Enerji Jaya (SEJ), berhujung pada penembakan 2 orang Petani di desa  Picuan, Kab. Minahasa Selatan. Penembakan dilakukan oleh aparat karena warga menolak wilayah mereka ditambang oleh Perusahaan. Protes warga berujung pada penembakan oleh Kepolisian.
Di Gorontalo, Kawasan Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti diubah menjadi kawasan pertambangan,yang mengancam hilangnya keragaman hayati dan memperparah banjir bagi Kota Gorotalo, dan sekitarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdangan Jepang mengancam membawa Indonesia ke sidang WTO bila larang ekspor material mentah tambang ke Jepang. Ancaman ini berarti paksaan agar Indonesia melanjutkan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan, penuh kekerasan dan pelanggaran HAM.  Ini  bertentangan dengan semangat dasar KTT Bumi.
Olehnya kami menuntut kepada Pihak Mabes Polri untuk;
  1.  Menindak tegas dan memproses secara hukum aparat yang melakukan penembakan terhadap rakyat yang menolak  ruang hidupnya dijadikan pertambangan.
  2. Menutut kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap PT. JOB Medco Tomori, PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Mulia Facipic Resources, PT. Gema Ripah Pratama, PT. Eny Pratama Persada, PT. Sumber Enerji Jaya yang telah melakukan kejahatan Kemanusian dan pengrusakan lingkungan hidup.
  3. Menuntut kepada pemerintah Pusat agar melakukan Moratorium Izin pertambangan di Seluruh Indonesia sebelum ada penetapan Wilayah Pertambangan melibatkan persetujuan rakyat, berdasarkan putusan MK (PUU NO 32/VII/2010)
Kepada Kedutaan Besar Jepang, kami mengecam ancaman Pemerintah Jepang agar Indonesia melangenggkan ekspor material mentah bahan tambang ke Jepang lewat sidang WTO, serta kami mendesak agar, pemerintah Jepang
  1.         Memastikan material tambang yang mereka pakai tidak merusak lingkungan Indonesia dan menimbulkan kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia
  2.                Memastikan agar investasi Jepang tidak terlibat dalam perusahaan yang mengambil ruang hidup dan ruang kegiatan perekonomian produktif rakyat, seperti di Tiaka-Morowali.
 Eksekutif Nasional WALHI, JATAM Sulteng, LBH Luwuk, LBH Manado, LBH Sulawesi Tengah, LBH Donggala, Yayasan Tanah Merdeka Sulteng, LBH Sultra, WALHI Sultra, JATAM.


Sumber: indo.jatam.org/saung-pers/ 22 June 2012.


( Bihis )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar