Rabu, 16 Mei 2012

Pemerintah Langgar Konstitusi Soal Minerba.

matanews.com/may 15/2012.
Laode Ida
                   Laode Ida.

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengatakan pemerintah telah melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 khususnya terkait pelaksanaan Undang-undang Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyebabkan ekploitasi besar-besaran dengan menyengsarakan rakyat.


Dalam diskusi soal pertambangan yang diselenggarakan DPD di Jakarta, Senin 14 Mei 2012, Laode Ida mengemukakan, dengan Undang-undang tersebut, daerah lebih berperan sebagai tempat eksploitasi, padahal tidak mendapatkan keuntungan yang berarti.

“Pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dan melakukan pelanggaran konstitusi atas ekploitasi besar-besaran dengan menyengsarakan rakyat,” katanya.
Menurut dia, kalau Undang Undang Pertambangan tersebut masih dipertahankan maka selain menyengsarakan masyarakat di sisi ekonomi, juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.
Dikatakannya, undang-undang itu harus detil mengatur soal audit lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan pendapatan masyarakat setempat. “Hal yang lebih fatal lagi, izin ekploitasi Minerba dipegang daerah, pemerintah dapat royalti sedangkan keuntungan untuk masyarakaat tidak jelas,” kata Laode.

Ia juga menyoroti Badan Usaha Milik Daerah yang hanya jadi penonton di daerahnya sendiri karena tidak tidak dapat apa apa. Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya menjadi pelaksanan usaha tambang dan menjadi mitra usaha investor pertambangan di daerah dengan prinsip keadilan.
Terkait dengan kondisi itu, Laode meminta pemerintah untuk merenegosiasi sejumlah kontrak karya dengan pihak asing. Beberapa pemain utamka di bidang pertambangan yang harus direnegosiasi, termasuk di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Chevron Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Sementara Ketua Komite II DPD Bambang Susilo mengatakan DPD telah menyusun ‘grand design’ pertambangan menjelang 100 tahun kemerdekan Indonesia.

Desain induk pertambangan itu, ujarnya, ditujukan untuk merespon kekacauan sektor tambang yang terjadi saat ini. “Daerah telah terlena dengan Undang Undang Pertambangan dan Migas sehingga salah satunya menimbulkan kekacauan energ,” katanya.
Bambang mencontohkan bagaimana Kalimantan Timur yang kaya dengan tambang tetapi aliran listriknya sering padam. Menurutnya, dengan ‘grand design’ yang dibuat tersebut diharapkan ada keadilan bagi hasil untuk daerah. Dikatakan UU Minerba tidak mengatur secara jelas soal pemakaian energi dalam negeri.
“Untuk itu, Pansus DPD tersebut merekomendasikian UU Minerba direvisi sehingga bisa diantisipasi bagaimana kondisi daerah pasca pertambangan,” ujarnya.(ant/hms).


(Bihis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar