Selasa, 08 Mei 2012

Lindungi Sumber Air, Ribuan Warga Desa Lumban Dolok Tolak Tambang Timah Hitam (Galena).

indo.jatam.org/saung-berita 08 May 2012.
Ribuan warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara menolak kehadiran perusahaan tambang timah hitam masuk ke wilayah mereka. Keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah Masyarakat Desa Lumban Dolok pada tanggal 23 April 2012 lalu. Dalam berkas yang di terima JATAM tertera 2658 tanda tangan penolakan PT. Bahana Multi Energi (BME).
Menurut salah satu warga, musyawarah masyarakat yang digelar di balai desa kemarin itu secara tegas menghasilkan sikap warga.


Intinya warga menolak kehadiran dan keberadaan operasional usaha pertambangan PT. BME untuk mengelola dan menguasai pertambangan Timah Hitam (Galena) yang ada di wilayah Desa Lumban Dolok yakni di Tor/Dolok Aek Latong dan Tor/Dolok Aek Siancing.
Surat penolakan tertanggal 24 April 2012 di tujukan pada direktur Utama PT. BME dan Bupati Mandailing Natal. Dilampirkan pula 2658 tanda tangan warga yang menyatakan penolakan atau pihak yang menolak. Pihak yang menolak disebutkan adalah seluruh lapisan warga masyarakat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu  Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, yang terdiri dari 1200 Rumah Tangga atau sekitar 7500 jiwa, sebagai pemilik wilayah lokasi tambang Timah Hitam (Galena) di Tor/Dolok Aek Latong dan Tor/Dolok Aek Siancing.
Pihak yang ditolak dalam surat tersebut disebutkan secara rinci adalah PT. Bahana Multi Energi atas nama : Dading (Dinding) Kristianto alamat, Ruko Melati Mas Squer – Blok A2 No 27 Tangerang. PT. BME merupakan pemegang izin eksplorasi dengan SK Bupati No 540/030/K/2008 tanggal 18 Januari 2008 dan perpanjangan izin eksplorasi dengan SK Bupati No 540/024/K/2010 tanggal 19 Januari 2010 serta pemegang IUP Operasi Produksi dengan SK Bupati No 540/497/K/2010 tanggal 11 Agustus 2010 (Kode Wilayah KP 032 , seluas 694 Ha dengan rencana produksi 10.000 ton per bulan).
Tor/Dolok Aek Latong dan Tor/Dolok Aek Siancing merupakan sumber air satu-satunya yang menghidupi dan menunjang kelangsungan kehidupan masyarakat selama ini. Baik untuk kebutuhan pertanian maupun kebutuhan sehari-hari. Apabila kawasan tersebut dieksploitasi dengan skala besar, tak dipungkiri dan pasti akan berdampak buruk serta terjadi malapetaka kekeringan dan bencana lainnya seperti banjir.
Kepala Desa Lumban Dolok Zulhakim Hasibuan, mendukung apa yang sudah dihasilkan dalam musyawarah warga. Zulhakim juga menambahkan, bahwa masyarakat menyatakan dan bersikap secara bulat dan tegas menolak kehadiran dan keberadaan PT. BME di wilayah Desa  Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Masyarakat juga meminta secara khusus kepada Bupati Mandailing Natal agar menarik dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk PT. BME, tegas Zulhakim Hasibuan.
Sumber :
Surat dan Berkas Penolakan Tambang Timah Hitam (Galena) 24 April 2012.
(Bihis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar