indo.jatam.org/saung-pers 08 May 2012.
Dalam periode tahun
2008 – 2012, JATAM Kaltim menemukan 9 kasus tambang penting yang ‘’mandeg’’
ketika di tangani oleh Kepolisian Kaltim, baik ditingkat Kepolisian Daerah dan
Kepolisian ditingkat Kota atau Kabupaten.
9 kasus tambang
ini, berpotensi menjadi ‘’ATM’’ bagi oknum-oknum di kepolisian dan menciderai
gaung reformasi ditubuh kepolisian yang kini sedang digalakkan.
Kasus tambang terhangat
yang juga di sorot oleh rilis ini salah satunya adalah kasus tambang yang
melibatkan bupati penajam paser utara. Kasus yang berawal dari tumpang tindih
pemberian ijin ini menjadi ‘’puncak gunung es’’ dari kasus-kasus yang
melibatkan kepalda daerah di kaltim. Jika tidak dikawal, kasus ini
dikhawatirkan menguap dan hanya menjadi bancakan bagi oknum kepolisian semata.
Kasus kedua, adalah
kasus tewasnya 5 anak di 2 lubang milik perusahaan tambang di kecamatan
Sambutan, Samarinda. Kini genap 9 bulan sudah umur kasus ini, sejak kejadian
pertama pada 13 juli 2011. Tak ada perkembangan penyidikan kasus yang
signifikan, kasus ini juga menjadi tanda, bahwa kasus-kasus tambang yang
melibatkan tokoh pejabat teras partai politik tertentu sungguh sulit dibawa ke
meja hijau. Keadilan milik korban dan keluarganya ‘’tenggelam’’ seiring dengan
‘’tenggelamnya’’ 5 bocah yang tewas ini.
Kami merilis daftar kasus berikut berdasarkan
ciri kasus berikut ;
- Kasus Tambang berkaitan dengan Kepala Daerah
- Kasus Tambang berkaitan dengan Kawasan Lindung / Konservasi
- Kasus Tambang berkaitan dengan Tokoh Partai Politik berkuasa di daerah
- Kasus Tambang berkaitan dan diikuti oleh Pelanggaran HAM
Dari pengelompokkan
kasus tambang ini, maka kami menemukan bahwa korupsi perijinan tambang, penegakan
hukum yang memble untuk melindungi kawasan lindung/ konservasi dan tambang yang
melanggar HAM, masih menjadi isu penting dalam kasus-kasus tambang di
Kalimantan Timur kini, sayangnya Kepolisian juga kami tengarai terlibat dalam
setidaknya beberapa hal berikut ;
- Membonsai Kasus dan mengatur kasus agar lemah di meja peradilan
- Memperlambat dan memperpanjang proses agar mendapatkan keuntungan ekonomis-politis dari sebuah kasus
- Menjadi bagian dari mata rantai kekerasan dalam konflik kasus pertambangan, ikut menembaki rakyat tanpa pertanggungjawaban hukum seperti dalam kasus Kota Bangun, KUKAR
Agar lebih rinci dan jelas, berikut kami
uraikan daftar kasus-kasus tambang yang ‘’mati’’ ketika diangani oleh
Kepolisian Kalimantan Timur ;
No
|
Nama
Kasus
|
Periode
Waktu
|
Status
|
1
|
PT. Singlurus Pratama telah
melakukan pembukaan lahan seluas + 2 Ha untuk bangunan Mess Karyawan,
Kantin dan Laundry yang berada diluar areal perijinan pinjam pakai yang
dimiliki PT. Singlurus Pratama
|
27
Oktober 2009
|
Terhadap PT. Singlurus
Pratama dapat diduga telah melanggar suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam :
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Tentang
Kehutanan:
Ps. 50 Ayat 3 :
Huruf (a):
·
Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah;
Yang
mengherankan dari kasus ini, hingga kini tak ada penetapan tersangka atau
yang bersalah.
|
2
|
PT.
Kideco Jaya Agung Melakukan penggunaan lahan seluas 11,7 hektar untuk
Penampungan Limbah, Kolam Penampungan Dan Penumpukan Batubara diluar Kawasan
Ijin Pinjam Pakai
|
8
Oktober 2009
|
Kasus
ini merupakan pelanggaran UU Kehutanan, No 41 Tahun 1999 dan UU Tentang
Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem No 5 tahun 1990.
Pelanggaran Kawasan Konservasi Dan Cagar Alam, polisi sampai 4 januari 2010
hanya menetapkan hanya 1 nama tersangka, warga negara korea—bahkan tanpa
penahanan, kemudian di vonis bebas di pengadilan grogot, karena bukti tak
cukup, besar indikasi pihak kepolisian membonsai kasus ini dan tak ada tindak
lanjut dan pengembangan berarti
|
3
|
Kasus
3 Anak Tewas di Lubang Tambang Batubara Hymco Coal di Sambutan
|
13
Juli 2011
|
Kepolisian
dan Kementerian Lingkungan Hidup mesti memeriksa Pemerintah Kota Samarinda
dengan pasal 359 KUHP Pidana tentang kelalaian dan pasal 112, UU No 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Setiap pejabat
berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dipidana.
Sayangnya
kasus ini juga menguap, tak ada penjelasan dari kepolisian kota samarinda
|
4
|
Kasus
2 Anak Tewas di Lubang Tambang Batubara Milik PT. Panca Prima Mining di
Perumahan Sambutan Idaman Permai, Pelita 7
|
24
Desember 2011
|
Kepolisian
dan Kementerian Lingkungan Hidup mesti memeriksa Pemerintah Kota Samarinda
dengan pasal 359 KUHP Pidana tentang kelalaian dan pasal 112, UU No 32 tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Setiap
pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dapat
dipidana.
Perusahaan juga tidak mengikuti
ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM
nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya ; Tidak memasang pelang atau tanda
peringatan di tepi lubang dan Tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang
lain masuk ke dalam tambang, Kasus ini juga telah dilaporkan Ke KOMNASHAM,
Kepolisia Samarinda Bereaksi, melalui Kasatreskrimnya dengan mengatakan sudah
menetapkan 1 Tersangka dari Pihak Kontraktor, namun tak ada lagi kejelasan
hukumnya, kasus diduga macet karena kasus ini melibatkan orang-orang teras di
Pemerintahan Kota dan Pebisnis lainnya.
|
5
|
Kasus
Tambang di TAHURA Bukit Soeharto, Tersangka Max Donald adalah salah satu
Politisi Partai Demokrat dan Anggota DPRD Kukar, ia dijerat dengan UU No 41
Tahun 1999, Tentang Kehutanan
|
10
Juli 2010
|
Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
potong masa tahanan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
kepada Max Donal Tindage. Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Partai
Demokrat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam
kasus tambang batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, putusan
ini diperkuat dengan putusan banding setelah Max Donald mengajukan Banding
tahun 2010.
Yang
ganjil, adalah, Kondisi ini jadi rancu, karena di satu sisi terdakwa
mengantongi izin, tapi dalam aktivitasnya dianggap melakukan pidana illegal
minin. Ironisnya, para pemberi ijin tidak tersentuh hukum
kepolisian
tidak mengembangkan kasus ini, terkhusus mengejar si pemberi ijin dan aktor
‘’kakap’’ lainnya. Kepolisian terlihat terindikasi ‘’membonsai’’ penyidikan
hanya pada 1 TSK saja, bahkan sampai kini Max Donald masih melenggang urung
ditahan atas kejahatannnya.
|
6
|
Kasus
Tumpang Tindih Ijin Tambang Batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara [ PPU] Melibatkan
Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap
|
17
April 2012
|
Kepala Dinas
Pertambangan PPU, telah ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Bupati Andi
Harahap, sampai sekarang hanya berstatus Saksi, padahal sudah 2 kali
dipanggil, semakin panjangnya penyidikan diduga keras memposisikan Bupati
sebagai ATM bagi sejumlah Pejabat Teras Kepolisian Daerah, Padahal Jelas
bahwa IUP pasti ditanda tangani oleh Bupati, sehingga menetapkan sebagai
Tersangka dan Melakukan Penahanan adalah Tindakan yang mesti segera mungkin
diambil Kepolisian
|
7
|
Kasus
Pelanggaran UU 41 Tahun 1999, Pasal 50; Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah; oleh CV
Berkat Ulin di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Balikpapan
Timur.
|
31
Maret 2011
|
Direktorat
Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bagian sumber daya lingkungan
(Sumdaling) Polda Kaltim mengungkap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi batu
bara di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Balikpapan Timur.
Muslimin (57), Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) – perusahaan yang menjalankan segala kegiatan operasional dan administrasi di kawasan itu- dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Warga Jl Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu itu dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf g UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 miliar jo pasal 78 ayat (6) UU RI no 41 Tahun 1999.
Sementara,
Muslimin menyebut bahwa perusahaannya memang bergerak di bidang pertambangan
batu bara dan kontraktor bangunan. Perizinan CV BUP sudah ada lewat SK Bupati
Kukar No 590/543.5/0036.1/A.Ptn, tertanggal 12 November 2009, tentang
pemberian izin lokasi untuk keperluan penambangan di Desa Tani Bakti, Sungai
Merdeka, Kecamatan Samboja.
Juga, SK Bupati Kukar No 540/090/KP.Er/DPE-IV/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008, tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi.
Muslimin
jelas tidak bergerak sendiri, pasti ada pihak yang membantu, termasuk ‘’orang
dalam’’, dan tentu saja si pemberi ijin, namun hingga saat ini, penyidikan
tak lagi terdengar, kepolisian kami tengarai ‘’bermain’’ dalam kasus besar
ini dan mengabaikan penegakan hukum sejati dalam kasus-kasus tambang.
|
8
|
Kasus
Pengusaha dan pemilik perusahaan properti
Samarinda Golden Prima (SGP) dan perusahaan tambang PT Samarinda Prima Coal
(SPC) sekaligus Bendahara Partai Demokrat
Samarinda Heri Susanto alias Abun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
banjir lumpur yang tenggelamkan enam RT di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan
Palaran Samarinda
|
9
Januari 2012
|
Pengusaha dan pemilik
perusahaan properti Samarinda Golden Prima (SGP) dan perusahaan tambang PT
Samarinda Prima Coal (SPC) sekaligus
Bendahara Partai Demokrat Samarinda Heri Susanto alias Abun ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus banjir lumpur yang tenggelamkan enam RT di
Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Samarinda, pada 9 Januari 2012
lalu.
360 kepala
keluarga dan 1.035 jiwa menderita akibat musibah ini. Tak hanya rumah, ladang
pertanian, kolam ikan, tiga gedung sekolah termasuk SMK Negeri 11 juga
menerima imbas banjir lumpur itu. Dinding masjid setempat turut jebol
diterjang lumpur. Jarak tanggul dan pemukiman sekitar 200 meter.
Sampai
sekarang kepolisian tak melakukan penahanan dan perkembangan kasusnya tak
jelas, kepolisian dikhawatirkan ‘’bermain’’ dan mengendap dalam pengusutan
kasus ini
mestinyaAbun
bukan hanya dijerat dengan pasal dan ketentuan UU Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan, tapi juga bisa dijerat UU Minerba.Alasan menjerat yang bersangkutan dengan UU Minerba cukup beralasan. Sebab sebelum dijadikan pengembangan perumahan melalui perusahaan properti SGP milik Abun, kawasan itu adalah lahan tambang dengan nama perusahaan Samarinda Prima Coal (SPC) yang juga milik Abun. Dalam catatan JATAM, banjir ini bukan hanya kali ini. Tapi banjir akibat jebolnya tambang itu juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Jadi masih tepat jika dibidik dengan pidana pada UU Minerba akibat pertambangan tersebut. Jika dengan UU Minerba, pemberi izinnya turut bertanggung jawab dalam hal ini Pemkot Samarinda, Kepolisian nampak terindikasi ‘’ membonsai’’ kasus ini. |
9
|
Kasus
Penembakan dan Pelanggaran HAM oleh POLDA Kaltim atas Demonstrasi Warga Kota
Bangun, KUKAR
|
14
Agustus 2008
|
Brimob penembak itu dianggap hanya melakukan pelanggaran disiplin, sementara sisanya dianggap sudah sesuai prosedur.
Yang jelas
ganjil berikutnya adalah, tidak ada tindakan kepolisian atas CV Arkon di Kota
Bangun yang menjadi pangkal masalah kerusuhan dan bentrok warga versus
brimob, agustus 2008 lampau.
1 orang
meninggal, 1 lagi meninggal kemudian dan 22 orang warga ditangkap paksa dan
mengalami sejumlah cidera berat. Kasus ini beraroma pelanggaran HAM berat
oleh Kepolisian Daerah Kaltim.
|
Samarinda,
26 April 2012
Dikeluarkan oleh ;
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG
Kalimantan Timur
Kahar Al Bahri : 081347900913
Merah Djohansyah : 081347882228.
(Bihis).
(Bihis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar