Rabu, 09 Mei 2012

Kepolisian Kaltim adalah Kuburan Kasus-kasus Tambang.

indo.jatam.org/saung-pers 08 May 2012.
Dalam periode tahun 2008 – 2012, JATAM Kaltim menemukan 9 kasus tambang penting yang ‘’mandeg’’ ketika di tangani oleh Kepolisian Kaltim, baik ditingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian ditingkat Kota atau Kabupaten. 9 kasus tambang ini, berpotensi menjadi ‘’ATM’’ bagi oknum-oknum di kepolisian dan menciderai gaung reformasi ditubuh kepolisian yang kini sedang digalakkan.
Kasus tambang terhangat yang juga di sorot oleh rilis ini salah satunya adalah kasus tambang yang melibatkan bupati penajam paser utara. Kasus yang berawal dari tumpang tindih pemberian ijin ini menjadi ‘’puncak gunung es’’ dari kasus-kasus yang melibatkan kepalda daerah di kaltim. Jika tidak dikawal, kasus ini dikhawatirkan menguap dan hanya menjadi bancakan bagi oknum kepolisian semata.


Kasus kedua, adalah kasus tewasnya 5 anak di 2 lubang milik perusahaan tambang di kecamatan Sambutan, Samarinda. Kini genap 9 bulan sudah umur kasus ini, sejak kejadian pertama pada 13 juli 2011. Tak ada perkembangan penyidikan kasus yang signifikan, kasus ini juga menjadi tanda, bahwa kasus-kasus tambang yang melibatkan tokoh pejabat teras partai politik tertentu sungguh sulit dibawa ke meja hijau. Keadilan milik korban dan keluarganya ‘’tenggelam’’ seiring dengan ‘’tenggelamnya’’ 5 bocah yang tewas ini.
Kami merilis daftar kasus berikut berdasarkan ciri kasus berikut ;
  1. Kasus Tambang berkaitan dengan Kepala Daerah
  2. Kasus Tambang berkaitan dengan Kawasan Lindung / Konservasi
  3. Kasus Tambang berkaitan dengan Tokoh Partai Politik berkuasa di daerah
  4. Kasus Tambang berkaitan dan diikuti oleh Pelanggaran HAM
Dari pengelompokkan kasus tambang ini, maka kami menemukan bahwa korupsi perijinan tambang, penegakan hukum yang memble untuk melindungi kawasan lindung/ konservasi dan tambang yang melanggar HAM, masih menjadi isu penting dalam kasus-kasus tambang di Kalimantan Timur kini, sayangnya Kepolisian juga kami tengarai terlibat dalam setidaknya beberapa hal berikut ;
  1. Membonsai Kasus dan mengatur kasus agar lemah di meja peradilan
  2. Memperlambat dan memperpanjang proses agar mendapatkan keuntungan ekonomis-politis dari sebuah kasus
  3. Menjadi bagian dari mata rantai kekerasan dalam konflik kasus pertambangan, ikut menembaki rakyat tanpa pertanggungjawaban hukum seperti dalam kasus Kota Bangun, KUKAR
  Agar lebih rinci dan jelas, berikut kami uraikan daftar kasus-kasus tambang yang ‘’mati’’ ketika diangani oleh Kepolisian Kalimantan Timur ;

No
Nama Kasus
Periode Waktu
Status
1
PT. Singlurus Pratama telah melakukan pembukaan lahan seluas + 2 Ha untuk bangunan Mess Karyawan, Kantin dan Laundry yang berada diluar areal perijinan pinjam pakai yang dimiliki PT. Singlurus Pratama
27 Oktober 2009

Terhadap PT. Singlurus Pratama dapat diduga telah melanggar suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan:
Ps. 50 Ayat 3 :
Huruf (a):
·    Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Yang mengherankan dari kasus ini, hingga kini tak ada penetapan tersangka atau yang bersalah.


2
PT. Kideco Jaya Agung Melakukan penggunaan lahan seluas 11,7 hektar untuk Penampungan Limbah, Kolam Penampungan Dan Penumpukan Batubara diluar Kawasan Ijin Pinjam Pakai
8 Oktober 2009

Kasus ini merupakan pelanggaran UU Kehutanan, No 41 Tahun 1999 dan UU Tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem No 5 tahun 1990. Pelanggaran Kawasan Konservasi Dan Cagar Alam, polisi sampai 4 januari 2010 hanya menetapkan hanya 1 nama tersangka, warga negara korea—bahkan tanpa penahanan, kemudian di vonis bebas di pengadilan grogot, karena bukti tak cukup, besar indikasi pihak kepolisian membonsai kasus ini dan tak ada tindak lanjut dan pengembangan berarti

3
Kasus 3 Anak Tewas di Lubang Tambang Batubara Hymco Coal di Sambutan
13 Juli 2011

Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup mesti memeriksa Pemerintah Kota Samarinda dengan pasal 359 KUHP Pidana tentang kelalaian dan pasal 112, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dipidana.

Sayangnya kasus ini juga menguap, tak ada penjelasan dari kepolisian kota samarinda

4
Kasus 2 Anak Tewas di Lubang Tambang Batubara Milik PT. Panca Prima Mining di Perumahan Sambutan Idaman Permai, Pelita 7
24 Desember 2011

Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup mesti memeriksa Pemerintah Kota Samarinda dengan pasal 359 KUHP Pidana tentang kelalaian dan pasal 112, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dipidana.

Perusahaan juga tidak mengikuti ketentuan teknik tambang seperti yang dimuat dalam keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, diantaranya ; Tidak memasang pelang atau tanda peringatan di tepi lubang dan Tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang, Kasus ini juga telah dilaporkan Ke KOMNASHAM, Kepolisia Samarinda Bereaksi, melalui Kasatreskrimnya dengan mengatakan sudah menetapkan 1 Tersangka dari Pihak Kontraktor, namun tak ada lagi kejelasan hukumnya, kasus diduga macet karena kasus ini melibatkan orang-orang teras di Pemerintahan Kota dan Pebisnis lainnya.
5

Kasus Tambang di TAHURA Bukit Soeharto, Tersangka Max Donald adalah salah satu Politisi Partai Demokrat dan Anggota DPRD Kukar, ia dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan
10 Juli 2010

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara potong masa tahanan, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Max Donal Tindage. Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dalam kasus tambang batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, putusan ini diperkuat dengan putusan banding setelah Max Donald mengajukan Banding tahun 2010.

Yang ganjil, adalah, Kondisi ini jadi rancu, karena di satu sisi terdakwa mengantongi izin, tapi dalam aktivitasnya dianggap melakukan pidana illegal minin. Ironisnya, para pemberi ijin tidak tersentuh hukum

kepolisian tidak mengembangkan kasus ini, terkhusus mengejar si pemberi ijin dan aktor ‘’kakap’’ lainnya. Kepolisian terlihat terindikasi ‘’membonsai’’ penyidikan hanya pada 1 TSK saja, bahkan sampai kini Max Donald masih melenggang urung ditahan atas kejahatannnya.

6
Kasus Tumpang Tindih Ijin Tambang Batubara di Kabupaten Penajam Paser Utara [ PPU] Melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap
17 April 2012

Kepala Dinas Pertambangan PPU, telah ditetapkan sebagai Tersangka, Namun Bupati Andi Harahap, sampai sekarang hanya berstatus Saksi, padahal sudah 2 kali dipanggil, semakin panjangnya penyidikan diduga keras memposisikan Bupati sebagai ATM bagi sejumlah Pejabat Teras Kepolisian Daerah, Padahal Jelas bahwa IUP pasti ditanda tangani oleh Bupati, sehingga menetapkan sebagai Tersangka dan Melakukan Penahanan adalah Tindakan yang mesti segera mungkin diambil Kepolisian

7
Kasus Pelanggaran UU 41 Tahun 1999, Pasal 50; Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; oleh CV Berkat Ulin di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Balikpapan Timur.
31 Maret 2011

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bagian sumber daya lingkungan (Sumdaling) Polda Kaltim mengungkap aktivitas eksplorasi dan eksploitasi batu bara di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) Balikpapan Timur.

Muslimin (57), Direktur CV Berkat Ulin Permai (BUP) – perusahaan yang menjalankan segala kegiatan operasional dan administrasi di kawasan itu- dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Warga Jl Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu itu dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf g UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 miliar jo pasal 78 ayat (6) UU RI no 41 Tahun 1999.

Sementara, Muslimin menyebut bahwa perusahaannya memang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan kontraktor bangunan. Perizinan CV BUP sudah ada lewat SK Bupati Kukar No 590/543.5/0036.1/A.Ptn, tertanggal 12 November 2009, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan penambangan di Desa Tani Bakti, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja.

Juga, SK Bupati Kukar No 540/090/KP.Er/DPE-IV/VIII/2008, tanggal 28 Agustus 2008, tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi
.

Muslimin jelas tidak bergerak sendiri, pasti ada pihak yang membantu, termasuk ‘’orang dalam’’, dan tentu saja si pemberi ijin, namun hingga saat ini, penyidikan tak lagi terdengar, kepolisian kami tengarai ‘’bermain’’ dalam kasus besar ini dan mengabaikan penegakan hukum sejati dalam kasus-kasus tambang.

8
Kasus Pengusaha dan pemilik perusahaan properti Samarinda Golden Prima (SGP) dan perusahaan tambang PT Samarinda Prima Coal (SPC) sekaligus Bendahara Partai Demokrat Samarinda Heri Susanto alias Abun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus banjir lumpur yang tenggelamkan enam RT di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Samarinda
9 Januari 2012

Pengusaha dan pemilik perusahaan properti Samarinda Golden Prima (SGP) dan perusahaan tambang PT Samarinda Prima Coal (SPC) sekaligus Bendahara Partai Demokrat Samarinda Heri Susanto alias Abun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus banjir lumpur yang tenggelamkan enam RT di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Samarinda, pada 9 Januari 2012 lalu.

360 kepala keluarga dan 1.035 jiwa menderita akibat musibah ini. Tak hanya rumah, ladang pertanian, kolam ikan, tiga gedung sekolah termasuk SMK Negeri 11 juga menerima imbas banjir lumpur itu. Dinding masjid setempat turut jebol diterjang lumpur. Jarak tanggul dan pemukiman sekitar 200 meter.

Sampai sekarang kepolisian tak melakukan penahanan dan perkembangan kasusnya tak jelas, kepolisian dikhawatirkan ‘’bermain’’ dan mengendap dalam pengusutan kasus ini
mestinyaAbun bukan hanya dijerat dengan pasal dan ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tapi juga bisa dijerat UU Minerba.
Alasan menjerat yang bersangkutan dengan UU Minerba cukup beralasan. Sebab sebelum dijadikan pengembangan perumahan melalui perusahaan properti SGP milik Abun, kawasan itu adalah lahan tambang dengan nama perusahaan Samarinda Prima Coal (SPC) yang juga milik Abun.
Dalam catatan JATAM, banjir ini bukan hanya kali ini. Tapi banjir akibat jebolnya tambang itu juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Jadi masih tepat jika dibidik dengan pidana pada UU Minerba akibat pertambangan tersebut. Jika dengan UU Minerba, pemberi izinnya turut bertanggung jawab dalam hal ini Pemkot Samarinda, Kepolisian nampak terindikasi ‘’ membonsai’’ kasus ini.

9
Kasus Penembakan dan Pelanggaran HAM oleh POLDA Kaltim atas Demonstrasi Warga Kota Bangun, KUKAR
14 Agustus 2008

Kasus penembakan Sirin, seorang warga Kubar di Desa Kedang Murung, Kota Bangun, Kukar oleh seorang anggota Brimob Polda Kaltim pada Agustus 2008 lalu hanya berakhir dengan surat peringatan (SP) III saja kepada polisi yang bersangkutan.
Brimob penembak itu dianggap hanya melakukan pelanggaran disiplin, sementara sisanya dianggap sudah sesuai prosedur.
Yang jelas ganjil berikutnya adalah, tidak ada tindakan kepolisian atas CV Arkon di Kota Bangun yang menjadi pangkal masalah kerusuhan dan bentrok warga versus brimob, agustus 2008 lampau.

1 orang meninggal, 1 lagi meninggal kemudian dan 22 orang warga ditangkap paksa dan mengalami sejumlah cidera berat. Kasus ini beraroma pelanggaran HAM berat oleh Kepolisian Daerah Kaltim.

 Samarinda, 26 April 2012
Dikeluarkan oleh ;
JARINGAN ADVOKASI TAMBANG
 Kalimantan Timur
 Kahar Al Bahri : 081347900913
Merah Djohansyah : 081347882228.
(Bihis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar