indo.jatam.org 09 May 2012.
- by anwar.

- by anwar.
Terhitung sejak zaman kolonialisme
Belanda–Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11
tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun
2001– peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat.
Jangankan
naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya
yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka
ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam.
10
abad sudah perut bumi Indonesia dikeruk, selama itu pula
hasilnya diangkut ke luar negeri. Bangsa ini hanya mendapatkan ampasnya
saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya di darat, laut
maupun udara. Tak hanya itu saja, industri pertambangan ini berhasil
menghapus mimpi-mimpi dan cita-cita anak-anak bangsa, bahkan telah merengut nyawa
manusia langsung maupun tidak langsung.
Kejahatan
koorporasi – genocida – tidak pernah tersentuh oleh hukum Indonesia.
Newmont dan Lapindo adalah contoh paling populer bagaimana fakta hukum
dapat dipermainkan.
Setali tiga uang, pemerintah sebagai pemilik kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelaku kejahatan. ExxonMobile yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh oleh Pengadilan Federal, 2006 dan Mahkamah Agung Washington, 2008 lalu, pelakunya tetap dibiarkan beroperasi di Indonesia, ini sama saja memelihara penjahat. ExxonMobile bukanlah satu-satunya dilindungi negara, yang lain misalnya Newmont,Freeport, Unocal, Total, Arkon, IMK, KEM, Lapindo dan NHM.
Setali tiga uang, pemerintah sebagai pemilik kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelaku kejahatan. ExxonMobile yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh oleh Pengadilan Federal, 2006 dan Mahkamah Agung Washington, 2008 lalu, pelakunya tetap dibiarkan beroperasi di Indonesia, ini sama saja memelihara penjahat. ExxonMobile bukanlah satu-satunya dilindungi negara, yang lain misalnya Newmont,Freeport, Unocal, Total, Arkon, IMK, KEM, Lapindo dan NHM.
Perusahaan
tambang asing maupun Indonesia (BUMN dan swasta) perilakunyapun tak
beda. Semuanya bekerja demi kepentingan pasar tanpa peduli akibat yang
ditanggung rakyat. Sebaliknya, manakala rakyat berusaha mempertahankan
haknya, justru diserang balik dengan pasal-pasal karet KUHP. Kini UU No.
4/2009 memperkuat upaya kriminalisasi terhadap rakyat.
Sejarah
panjang tambang di Indonesia, justru membuat Indonesia semakin tidak
berdaulat atas ekonomi, hukum dan politik. Hanya satu cara mengembalikan
kedaulatan bangsa, “Hentikan Seluruh Operasi dan Rencana Pertambangan.”
Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan,cukup Tambang
Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini kedepan.
Agar
tambang hanya jadi sejarah, kami menyerukan kepada seluruh simpul-simpul
perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesia mendeklarasikan “Hari
Anti Tambang (HATAM)”.
Apa itu HATAM ?
Hari
Anti Tambang atau di singkat HATAM adalah mandat dari Pertemuan
Nasional JATAM 2010. HATAM diperingati setiap tanggal 29 Mei. Dan bulan
Mei adalah bulan perlawanan terhadap industri tambang. Tanggal 29 Mei
adalah hari pertama terjadinya semburan lumpur Lapindo 2006 lalu.
Apa yang kita lakukan?
Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2012 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2012 setidaknya ada 31 Simpul-Simpul JATAM yang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasi berdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah.
Apa yang kita lakukan?
Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2012 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2012 setidaknya ada 31 Simpul-Simpul JATAM yang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasi berdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah.
Dimana Saja Aksi Berlangsung ?
Aksi
berlangsung di 31 daerah simpul JATAM dan masing-masing simpul
mengkonsolidasikan secara mandiri agenda aksi dan pengerahan masa. Di
Nausus Molo NTT setidaknya ada 3000 orang akan hadir pada deklarasi 28
Mei 2012. Warga di Pesisir Bengkulu akan mendeklarasikan perlawanan
terhadap penambangan pasir besi dan menyerukan konsolidasi.
(Bihis).
(Bihis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar