Rabu, 09 Mei 2012

HATAM (Hari Anti Tambang) 29 MEI 2012.

indo.jatam.org 09 May 2012.
    - by anwar.
 
Terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda–Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun 2001– peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat.
Jangankan naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam.

10 abad sudah perut bumi Indonesia dikeruk, selama itu pula hasilnya diangkut ke luar negeri. Bangsa ini hanya mendapatkan ampasnya saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya di darat, laut maupun udara. Tak hanya itu saja, industri pertambangan ini berhasil menghapus mimpi-mimpi dan cita-cita anak-anak bangsa, bahkan telah merengut nyawa manusia langsung maupun tidak langsung.
Kejahatan koorporasi – genocida – tidak pernah tersentuh oleh hukum Indonesia. Newmont dan Lapindo adalah contoh paling populer bagaimana fakta hukum dapat dipermainkan.

Setali tiga uang, pemerintah sebagai pemilik kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelaku kejahatan. ExxonMobile yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh oleh Pengadilan Federal, 2006 dan Mahkamah Agung Washington, 2008 lalu, pelakunya tetap dibiarkan beroperasi di Indonesia, ini sama saja memelihara penjahat. ExxonMobile bukanlah satu-satunya dilindungi negara, yang lain misalnya Newmont,Freeport, Unocal, Total, Arkon, IMK, KEM, Lapindo dan NHM.
Perusahaan tambang asing maupun Indonesia (BUMN dan swasta) perilakunyapun tak beda. Semuanya bekerja demi kepentingan pasar tanpa peduli akibat yang ditanggung rakyat. Sebaliknya, manakala rakyat berusaha mempertahankan haknya, justru diserang balik dengan pasal-pasal karet KUHP. Kini UU No. 4/2009 memperkuat upaya kriminalisasi terhadap rakyat.
Sejarah panjang tambang di Indonesia, justru membuat Indonesia semakin tidak berdaulat atas ekonomi, hukum dan politik. Hanya satu cara mengembalikan kedaulatan bangsa, “Hentikan Seluruh Operasi dan Rencana Pertambangan.” Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan,cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini kedepan.
Agar tambang hanya jadi sejarah, kami menyerukan kepada seluruh simpul-simpul perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesia mendeklarasikan “Hari Anti Tambang (HATAM)”.
 
Apa itu HATAM ?
Hari Anti Tambang atau di singkat HATAM adalah mandat dari Pertemuan Nasional JATAM 2010. HATAM diperingati setiap tanggal 29 Mei. Dan bulan Mei adalah bulan perlawanan terhadap industri tambang. Tanggal 29 Mei adalah hari pertama terjadinya semburan lumpur Lapindo 2006 lalu.

Apa yang kita lakukan?

Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2012 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2012 setidaknya ada 31 Simpul-Simpul JATAM yang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasi berdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah.
Dimana Saja Aksi Berlangsung ?
Aksi berlangsung di 31 daerah simpul JATAM dan masing-masing simpul mengkonsolidasikan secara mandiri agenda aksi dan pengerahan masa. Di Nausus Molo NTT setidaknya ada 3000 orang akan hadir pada deklarasi 28 Mei 2012. Warga di Pesisir Bengkulu akan mendeklarasikan perlawanan terhadap penambangan pasir besi dan menyerukan konsolidasi.
(Bihis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar