Selasa, 02 Juli 2013

Aktivitas PT. Indo Muro Kencana Harus di Hentikan, Pastikan Perlindungan Bagi Warga Dalam Penanganan Konflik.


Operasi tambang PT IMK di Pit Serujan, yang mengancam cagar budaya dan mencermari beberapa sungai. Foto: Perkumpulan Punan Arung Buana (PPAB) Kalteng.
   "Sumber photo: http://www.mongabay.co.id  
Konflik yang terjadi dilokasi pertambangan Emas PT. Indo Muro Kencana  di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah merupakan akumulasi dari ketidakadilan  distribusi sumberdaya alam dan gagalnya pemerintah dalam menyelesaikan persolaan konflik sumberdaya alam yang selama ini  terjadi dengan pendekatan  represifitas.
Kejadian  bentrok antara  masyarakat penambang dengan aparat Brimob di wilayah operasi PT. Indo Muro Kencana adalah kasus yang terus-menerus  yang sengaja dibiarkan tanpa  memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

  "Selama ini  PT. Indo Muro Kencana terus melakukan pengabaian terhadap lingkungan dan hakhak masyarakat dan selalu menggunakan pendekatan represifitas mengakibatkan kemarahan masyarakat yang menimbulkan konflik dan jatuhnya korban antara aparat dan masyarakat. PT. Indo Muro Kencana terus saja melakukan aktivitas dengan  melanggar  dan mengabaikan hak atas lingkungan dengan pencemaran sungai, beraktivitas tanpa dokumen amdal di wilayah pembukaan baru, belum melengkapi ijin pinjam pakai kawasan hutan, melanggar hak-hak masyarakat adat dengan menggusur wilayah sakral Puruk Kambang dan menutup akses terhadap sumberdaya alam di wilayah pertambangan,  ujar Arie Rompas, Direktur Eksekutif  Walhi Kalimantan Tengah.

  "Ini adalah akumulasi yang terus menerus dipraktekan oleh  perusahaan milik Australia di bawah bendera Aurora Gold,  sementara  pemerintah tidak pernah menyelesaikan secara serius dan tulus atas sejak konflik sejak dari tahun 1999. Kejadian bentrok yang mengakibatkan korban aparat dengan masyarakat  harus menjadikan pembelajaran dalam penanganan konflik sumberdaya alam dengan meninggalkan pendekatan pengerahan aparat kemananan yang justru bukan menyelesaikan masalah namun menimbulkan kecemburuan dan mengganggu rasa keadilan bagi masyarakat yang kemudian memicu konflik baru. Menurut Merah Johansyah, dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) “

  "Pemerintah harus melihat kembali sejarah pertambangan di wilayah ini dimana sudah sejak tahun 1979 dan 1980 masyarakat sudah menambang di daerah Luit Raya  namun kemudian mereka di singkirkan dengan hadirnya PT. Indo Muro Kencana dan justru menutup akses terhadap masyarakat yang merupakan praktek ketidakadilan yang terjadi selama ini. Pasca bentrok ini pemerintah harus mengoptimalkan penanganan dengan cara-cara persuasif dengan terlebih dahulu menutup aktivitas PT. Indo Muro Kencana dan focus pada pemulihan korban dengan menjamin rasa aman bagi warga.

  "Pengerahan aparat keamanan khususnya Brimob di wilayah ini sebaiknya di tidak digunakan untuk menghindari konflik yang lebih jauh. Prioritas terhadap kemanan warga menjadi sangat penting untuk menghindari trauma dan sweeping bagi masyarakat. Aparat kepolisian  di lapngan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta rujukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru-hara, ujar Syamsul Munir dari Kontras.

  "Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara kekerasan. Saatnya pemerintah mengacu pada UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan melakukan pengujian ulang terhadap Kontrak Karya perusahaan tambang IMK yang akan berakhir pada tahun 2014. Karena telah lama berkonflik dengan rakyat setempat, maka Kontrak Karya tambang IMK ini harus dicabut dan tidak diperpanjang, ujar Pius Ginting Manager Tambang Walhi Eksekutif Nasional di Jakarta.



Contact person :
Walhi : Arie Rompas  (Direktur Walhi Kalteng / Hp  081388446422 )
Pius Ginting (Manager Tambang Walhi Nasional/Hp 081932925700
Jatam  : Merah Johansyah /Hp. 081347882228
Kontras : Syamsul Munir / Hp 081380855841 




                                                                                                                                                                                    (Sadji / Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar