Senin, 13 Mei 2013

Pemkab Belu "Juara" Izin Pertambangan.



Dalam hal penerbitan izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Belu menjadi "Juara" karena sebagai kabupaten yang paling banyak mengeluarkan izin Pertambangan, baik berupa Kuasa Pertambangan (KP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Kondisi tersebut sesuai dengan data yang dikumpulkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT sampai dengan Oktober 2012. VN memperoleh data tersebut (10/5). Sesuai data tersebut, jumlah izin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Belu mencapai 56 Izin, yang terdiri dari KP eksplorasi sebanyak enam izin dan 50 Izin.

  "Kabupaten yang menempati urutan kedua dalam hal mengeluarkan ijin pertambangan yakni Kabupaten Kupang dengan jumlah ijin yang dikeluarkan sebanyak 54 Izin KP Eksplorasi. Berikutnya kabupaten TTU dengan jumlah izin yang dikeluarkan sebanyak 43 izin, yakni KP Eksplorasi 28 izin, IUP Produksi 8 Ijin dan Izin pertambangan rakyat (IPR) 7 Izin. Sementara itu, kabupaten Manggarai sudah menerbitkan 23 izin Pertambangan dalam bentuk KPPU (Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum) 2 izin, IUP Eksplorasi 12 ijin dan IUP Operasi Produksi sebanyak 9 ijin.

  "Sedangakan Kabupaten yang tergolong sedikit mengeluarkan izin pertambangan yakni Kabupaten SBD (Sumba Barat Daya) Flores Timur dan Lembata dimana mereka masing-masing mengeluarkan satu izin pertambangan. Menurut Direktu Walhi NTT, Herry Naif , pertambangan saat ini memang telah menjamur di seluruh daerah di NTT izin, kata dia tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten tetapi juga dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Semua jenis pertambangan, tegasnya ibarat monster yang mengeruk dan merusak lingkungan.

  "NTT dilanda oleh investasi sektor pertambangan secara besar-besaran. Kita seperti dikepung oleh investasi tambang. Hampir semua kabupaten di NTT, dari ujung Timur sampai Barat, Selatan sampai Utara ada pertambangan, jelasnya. Kepala Daerah,  kata dia dengan kewenangan yang dimiliki mengobral puluhan bahkan ratusan ijin pertambangan tanpa peduli dampak yang akan timbul oleh pertambangan tersebut. Padahal pertambangan tidak hanya merusak ekologi dan ekosistem tetapi juga merusak tatanan budaya lokal serta mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar pertambangan.(yan/D-1).


  "Sabtu 11 Mei 2013.


(Saji and Bihis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar