Rabu, 13 Maret 2013

Warga Desak Tutup PT RSM.


BENTENG, BE - Warga dari beberapa desa mendesak Pemkab Benteng menutup PT RSM (Ratu Samban Mining). Pasalnya,
warga menilai PT RSM sudah tidak layak lagi mengeruk kekayaan alam batu bara di Bumi Maroba Kite Maju ini. Sebab PT RSM hanya mengambil keuntungan semata tanpa memikirkan warga disekelilingnya.

  "Tuntutan ini disampaikan oleh perwakilan warga dari beberapa desa saat audiensi di Pemkab Benteng, Senin (11/3) lalu. “Kami sudah muak dengan janji – janji PT RSM itu, saat ini kami telah bersepakat untuk memutuskan agar PT RSM ini ditutup saja. Hal itu, sudah kami sampaikan kepada Pemkab Benteng, ” ujar Kepala Desa Pagar Jati, Juniar Heri, AM.d yang diamini oleh perwakilan warga lainnya. Keinginan warga meminta PT RSM ditutup itu, dirasa sudah sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara.

  "Soalnya, perusahaan besar batu bara itu, sudah melanggar ketentuan yang ada. Tidak berpihak dengan kepentingan warga sekitar,selalu mengingkari janji tanpa pernah merealisasikannya. Hanya saja, mekanisme penutupan PT RSM itu, perwakilan warga menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab dan DPRD Benteng yang memiliki peranan mewujudkan aspirasi atau tuntutan warga tersebut. Kami berharap Pemkab dan DPRD Benteng begerak cepat menutup PT RSM tersebut,” harapnya.

  "Sementara itu, Sekdakab Benteng, H. Dharmawan Yakoeb, mengaku siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan warga tersebut. Karena, aspirasi itu dinilai sangat baik dan tepat. Begitu juga dengan cara penyampaian aspirasi yang dilakukan secara baik. Hanya saja, aspirasi warga itu terlebih dahulu disampaikan dan dikoordinasikan kepada Bupati H. Ferry Ramli, SH.MH sebagai pemimpin didaerah ini. ” Intinya aspirasi dari warga itu kami tampung dulu dan akan kami koordinasikan kepada Pak Bupati dulu sebagai atasan kami,” ujarnya.

  "Untuk menutup PT. RSM sesuai dengan kemauan dari pada warga ini, akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, baik itu warga maupun PT RSM itu sendiri. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam untuk membahas keinginan warga tersebut. ” Yang jelas aspirasi warga kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya. Sedangkan, PT RSM melalui Kepala Tehnik Tambang, Hery, ketika dikonfirmasi terkait aspirasi warga yang meminta perusahaannya ditutup, tak mau komentar dengan alasan masalah itu bukan wewenangnya. “Kalau itu, bukan wewenang kita,” singkatnya.

  "PHK 35 Persen Karyawan.

  "Ditengah panasnya gejolak antara warga dengan PT RSM, Perusahaan Batubara ini mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan. Dalam waktu dekat ini, PT RSM melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawannya. Tak tanggung-tanggung PHK itu mencaai 35% dari total karyawan PT RSM sebanyak 392 orang. Ya, rencananya, kita akan melakukan PHK sekitar 35 persen dari jumlah karyawan kita yang mencapai sebanyak 392 orang itu,” ucap Kepala Tehnik Tambang PT RSM, Hery.

  "Menurut Hery, alasan PT RSM melakukan PHK itu, dikarenakan saat ini harga batu bara dunia mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal itu berdampak dengan biaya gaji, operasional dan lainnya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Kalau antara pendapatan dengan pengeluaran perusahaan tidak seimbang maka manajemen perusahaan mengalami kendala. ” Saat ini, harga batu bara didunia sangat menurun. Jadi tidak ada kata lain bai kita untuk mengurangi jumlah karyawan atau PHK tersebut,” tandasnya.

  "Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Benteng, Muftadi, SH ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari PT RSM terkait PHK tersebut. ” Kita belum mendapatkan pemberitahuan dari PT RSM terkait rencana PHK 35 persen karyawannya itu. Kita baru saja tahu dari teman – teman wartawan inilah,” ungkapnya.

  "Diterangkannya, keinginan PT RSM melakukan PHK sebanyak 35 persen karyawannya itu, merupakan hak dari perusahaan itu sendiri. Namun, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selain itu, perusahaan wajib memberikan pesangon atau uang tolak bagi karyawan yang sudah masuk kategori atau sebagai karyawan tetap diperusahaannya, sehingga, antara pihak perusahaan dengan karyawan tidak ada yang dirugikan. (111).


  "Sumber: http://bengkuluekspress.com
Rabu, 13/03/2013.

(Bihis)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar