Sabtu, 23 Maret 2013

HENTIKAN PEMBAHASAN RUU PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN!



Konflik-konflik agraria di kawasan hutan, terus merebak ke permukaan. Perkumpulan Huma mencatat, sampai tahun 2012, dari 129 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, terdapat 72 kasus konflik kehutanan yang melibatkan lahan seluas hampir 1.3 juta hektar di 17 provinsi.
Bahkan, berdasarkan data dari Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), selama 1999-2011 tercatat 34 petani meninggal dan 73 petani mengalami luka-luka akibat ditembak dan dianiaya akibat konflik dalam kawasan hutan. Konflik-konflik ini terjadi akibat ketidakadilan dan ketidakpastian tenurial dalam kawasan hutan.

  "Salah satu pangkal dari persoalan ini adalah pengaturan mengenai hutan dalam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Tetapi, alih-alih menyelesaikan pangkal persoalan, pemerintah justru mengeluarkan RUU tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut informasi dari Panja RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) DPR RI, RUU P2H akan segera disahkan pada 2 April 2013. Pembahasan RUU ini terkesan diam-diam, sehingga kalangan civil society baru mengetahui keberadaan RUU ini beberapa hari yang lalu. Dari hasil analisis terhadap RUU ini, ternyata RUU ini banyak kekurangan, mulai dari prosesnya sampai isinya, demikian kata Emerson Yuntho dari ICW.

  "Ada beberapa hal yang dipermasalahkan dalam RUU ini. Pertama adalah: prosesnya yang tidak transparan, yaitu tidak adanya keterlibatan publik, termasuk mekanisme konsultasi publik tidak diterapkan dalam RUU ini. Berikutnya adalah isi dari RUU. RUU ini bertujuan untuk menangkap para pembalak besar dan memidana orang yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan. Sepintas, maksud dari dibuatnya RUU ini baik, tetapi ternyata ada beberapa hal yang meleset, dan membahayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal jika RUU ini diterapkan, demikian kata Siti Rakhma Mary, Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan HuMa. Beberapa permasalahan tersebut adalah :


  1. Tidak jelasnya definisi terorganisir, sehingga dapat menimbulkan salah tafsir. Pengertian kejahatan terorganisasi yang ada dalam RUU ini berpotensi besar mengkriminalisasi masyarakat tersebut;
  2. Tidak ada penjelasan mengenai definisi peladang tradisional sehingga membuat penerapan RUU ini tidak jelas;
  3. Penjelasan makna pembalakan liar yang hanya dipersepsikan sebagai penebangan kayu tanpa izin. Padahal seharusnya termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu di luar kawasan izin, diluar target volume yang ditetapkan dalam izin, dan dalam radius tertentu dari kawasan yang dilindungi;
  4. Sistematika RUU yang tidak memisahkan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, padahal keduanya menyangkut rezim kebijakan yang tumpang tindih;
  5. Tidak dimasukkannya sertifikasi kayu sebagai bagian dari upaya pencegahan;
  6. Adanya ketentuan “lelang barang bukti” dalam RUU ini membuka jalan bagi pencucian legalitas kayu, dimana kayu lelangan tersebut akan didapatkan perusahaan lagi dengan harga murah. Demikian juga barang bukti kayu tidak jelas akan diperuntukkan untuk kepentingan siapa;
  7. RUU ini masih menggunakan peta penunjukan sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan. Hal ini tidak tepat, karena penunjukan kawasan hutan bukan sebagai dasar memastikan kawasan hutan, sesuai dengan putusan MK No. 45/ 2012;
  8. Tidak adanya pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang telah melakukan operasi usaha tanpa izin yang sah/lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku;
  9. Tidak adanya pasal-pasal pidana yang menjerat pejabat berwenang yang mengetahui namun membiarkan perbuatan point 8 di atas;
  10. Kelembagaan, akan dibentuk lembaga baru untuk pemberantasan pembalakan liar. Keberadaan bukan tidak mungkin lembaga ini berupaya mengganjal KPK dalam upaya pemberantasan korupsi kehutanan.   

Selain itu, RUU ini seharusnya tidak dibuat terlebih dahulu, karena berpotensi bertentangan dengan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini dibahas di DPR, rencana revisi UU Kehutanan yang sudah diagendakan oleh DPR dan kemungkinan hasil JR UU 41/1999 tentang Kehutanan yang tengah diajukan AMAN ke MK. Demikian juga dengan belum selesainya pengukuhan kawasan hutan, tidak memungkinkan RUU disahkan, karena akan tidak jelas diatas kawasan hutan yang mana RUU ini diterapkan, tambah Yance Arizona, peneliti dari Epistema Insitute.

  "Dede Shineba dari Konsorsium Pembaruan Agraria menambahkan bahwa RUU ini juga tidak menggolongkan bahwa degradasi hutan yang diakibatkan oleh pengelolaan hutan oleh sebuah perusahaan tertentu sebagai perusakan hutan. Secara keseluruhan, kami berpendapat bahwa RUU ini belum perlu untuk dibuat karena berbagai persoalan menyangkut pengukuhan kawasan hutan, perluasan pasal-pasal pemidanaan untuk korporasi dan pejabat yang memberikan izin, juga pengaturan mengenai hak-hak masyarakat adat perlu mendapat ruang dalam UU No. 41/1999. Karena itu yang perlu segera dilakukan adalah REVISI UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.


  "Atas beberapa kekurangan dan cacat proses tersebut, Kami berpendapat bahwa RUU ini tidak layak untuk dilanjutkan pembahasannya. Kami menuntut kepada DPR sebagai berikut :
Menghentikan proses pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan ini;

Menyegarakan revisi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang salah satunya untuk memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana bidang kehutanan.


Siaran Pers Bersama Koalisi Masyarakat Sipil.

Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Epistema Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Sylvagama, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Sawit Watch, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), PUSAKA, Indonesia Corruption Watch (ICW).


  "Sumber: http://indo.jatam.org/saung-pers
22 March 2013.

(Bihis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar