Palu- Terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Morowali 2009-2010 sebesar Rp 54 miliar.
Kejaksaan Agung telah memulai proses
pemeriksaan berdasarkan Surat Kejagung
N0.B.2066/F-2/Fd.I/10/2012.
Surat pemanggilan tertanggal 3
Oktober 2012 ini sudah dilayangkan kepada Bupati Morowali
Anwar Hafid. Kami sepenuhnya mendukung upaya Kejaksaan Agung mengungkap
Korupsi Perizinan tambang dan APBD di Kabupaten Morowali.
"Tetapi menurut kami tidak cukup hanya dengan mengambil sampel korupsi dua (2) perusahaan dari 189 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan diwilayah itu. Proses penyelidikan yang dimaksud mestinya lebih luas dan melihat detail pelanggaran hukum yang terjadi atas kebijakan pertambangan yang amburadul di Kabupaten Morowali. Oleh karena itu, kami Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut;
"Pertama, Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta melakukan penyelidikan terkait penerbitan izin pengelolaan kayu dan pertambangan oleh PT Gema Ripah Pratama seluas kurang lebih
"Tetapi menurut kami tidak cukup hanya dengan mengambil sampel korupsi dua (2) perusahaan dari 189 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan diwilayah itu. Proses penyelidikan yang dimaksud mestinya lebih luas dan melihat detail pelanggaran hukum yang terjadi atas kebijakan pertambangan yang amburadul di Kabupaten Morowali. Oleh karena itu, kami Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut;
"Pertama, Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta melakukan penyelidikan terkait penerbitan izin pengelolaan kayu dan pertambangan oleh PT Gema Ripah Pratama seluas kurang lebih
150 hektar di dalam kawasan Cagar Alam Morowali. Kami
menduga kuat ada praktek penyalahgunaan
kewenangan oleh Anwar Hafid sebagai Bupati Morowali,
memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
secara ilegal pada PT Gema Ripah Pratama yang mengakibatkan
kerugian negara. Kasus penyerobotan
kawasan Cagar Alam Morowali telah ditingkatkan oleh penyidik
pegawai negeri sipil kementeriaan
kehutanan menjadi status penyidikan.
"Kedua, Penyalahgunaan fasilitas negara berupa rumah Sakit Kolonedale yang menghabiskan anggaran
"Kedua, Penyalahgunaan fasilitas negara berupa rumah Sakit Kolonedale yang menghabiskan anggaran
negara kurang lebih 40 Miliar rupiah, dipergunakan sebagai
basis camp oleh dua perusahaan yakni PT General Sejaktera Mining Indonesia (GSMI) dan PT Mulia
Pacific Resources (MPR) anak perusahaa PT
Central Omega Resources;
"Ketiga, Penggunaan perda pajak tanah fiktif atas iuran penggunaan tanah diluar Land rent yang dikenakan
"Ketiga, Penggunaan perda pajak tanah fiktif atas iuran penggunaan tanah diluar Land rent yang dikenakan
pada semua jenis usaha perkebunan dan pertambangan
terindikasi mengalir kekantong pribadi Bupati, dan
tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah. Adalah Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Morowali No
49 tahun 2001 Tentang Penggunaan lahan adalah Salah satu
jalan Anwar Hafid, sebagai Bupati Morowali
untuk mengambil manfaat pribadi dari aktivitas pertambangan.
Perda ini dibuat pada Era Tato Masituju.
"Sebagai Pjs. Bupati Morowali. Dalam perda ini disebutkan bahwa pemerintah dapat menarik pajak sebesar 2 rupiah per meter. Surat ini ditujukan setiap tahun pada seluruh perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang di Morowali. Perlu diketahui bahwa penarikan pajak ini bukan ditujukan untuk Pendapatan Asli Daerah Morowali (PAD), tetapi hanya diketahui Dinas Kehutanan, Perkebunan dan ESDM, secara otomatis sebagian mengalir ke kantong pribadi Bupati.
"Dalam setahun diperkirakan hasil yang diperoleh dari Perda tersebut diatas 200 juta rupiah. Keempat, postur APBD Morowali yang mengecil dan mengalami defisit dalam dua (2) tahun terakhir perlu juga diungkap secara luas agar masyarakat mendapat pengetahuan bahwa tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami rakyat Morowali, jauh lebih besar dari sumbangan pemasukan perusahaan tambang. Tercatat hanya lima (5) perusahaan yang beroperasi di Morowali membayar Royalti pada negara.
"Sebagai Pjs. Bupati Morowali. Dalam perda ini disebutkan bahwa pemerintah dapat menarik pajak sebesar 2 rupiah per meter. Surat ini ditujukan setiap tahun pada seluruh perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang di Morowali. Perlu diketahui bahwa penarikan pajak ini bukan ditujukan untuk Pendapatan Asli Daerah Morowali (PAD), tetapi hanya diketahui Dinas Kehutanan, Perkebunan dan ESDM, secara otomatis sebagian mengalir ke kantong pribadi Bupati.
"Dalam setahun diperkirakan hasil yang diperoleh dari Perda tersebut diatas 200 juta rupiah. Keempat, postur APBD Morowali yang mengecil dan mengalami defisit dalam dua (2) tahun terakhir perlu juga diungkap secara luas agar masyarakat mendapat pengetahuan bahwa tingkat kerusakan dan kerugian yang dialami rakyat Morowali, jauh lebih besar dari sumbangan pemasukan perusahaan tambang. Tercatat hanya lima (5) perusahaan yang beroperasi di Morowali membayar Royalti pada negara.
Palu, 27 Februari 2013.
JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Sulteng.
Kontak : Andika (081245198774).
(Bihis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar