Jumat, 18 Januari 2013

Kerusakan Lingkungan Parah.


BENGKULU, BE - Pengawasan pemerintah daerah (Pemda) terhadap aktivitas pertambangan batu bara dinilai lemah sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, perusahaan batu bara tidak ramah lingkungan.
Ini diungkapkan oleh Panitia Khusus tentang pembentukan raperda pengelolaan batu bara di DPRD Provinsi. Kerusakan lingkungan akibat batu bara sangat memprihatinkan. Terutama yang berdekatan dengan sungai,” kata Ketua Pansus Firdaus Djailani. Ia mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dinilai sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pertambangan batu bara.

  "Sehinggam kedepan pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar dijadikan klausul dalam draf Raperda. “Kerusakan lingkungan adalah hasil temuan Pansus di lapangan. Kondisi itu terjadi karena kita lemah dalam pengawasan lingkungan secara keseluruhan,” kata Firdaus. Menurutnya, Badan Lingkungan Hidup kabupaten mengenai dokumen Amdal, sehingga sering kali terjadi pelanggaran. “Dokumen Amdal seharusnya diberikan kepada masyarakat agar bisa melakukan pengawasan, tetapi jangankan masyarakat, Pansus saja sangat sulit mengakses dokumen itu, ini jadi pertanyaan,” katanya.

  "Firdaus mengatakan, saat ini Pansus membagi tiga kelompok yang turun ke lapangan untuk melihat langsung aktivitas tambang batu bara dan dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Tim tersebut akan memeriksa IUP dan dokumen Amdal masing-masing perusahaan. “Bila perusahaan tidak kooperatif untuk menunjukkan IUP dan dokumen Amdal, maka kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan itu,” tegasnya. Setelah peninjauan lapangan itu, Pansus juga menerima masukan dari pemegang IUP untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut. Pasnus juga akan menerima masukan dalam bentuk tulisan dari pemegang IUP batu bara hingga 21 Januari 2013.

  "Sebab, kita sudah mengundang pemegang IUP yang datang hanya stafnya. Sedangkan Asosiasi Perusahaan Batu Bara tidak bisa mewakili mereka. Jadi, kita memberikan kesempatan untuk memberikan masukan secara tertulis. Jangan sampai nanti merasa tidak dilibatkan dalam membuat perda,” katanya. Sebelumnya, Kepala BLH Provinsi Iskandar Zo mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap Amdal perusahaan pertambangan. Namun sifatnya melakukan pembinaan. Bila ada yang melanggar amdal, selanjutnya akan diberikan teguran. “terus kami meminta mereka untuk memperbaiki Amdal,” ujarnya. (100).


  "Sumber: http://bengkuluekspress.com Jumat, 18/01/2013.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar