Kamis, 17 Januari 2013

Ijin Tambang Meningkat, Pengadilan Lingkungan Mendesak Dibutuhkan.

JATAM, Jakarta 17 Januari 2012 - Kerusakan lingkungan semakin meningkat seiring dengan banyaknya ijin usaha pertambangan (IUP) beroperasi. Tahun 2013, diperkirakan ada 2686 IUP Operasi Produksi di seluruh Indonesia, ini menambah daftar tambang perusahaan yang sebelumnya telah masuk tahap operasi produksi.
Angka ini pun akan bertambah terus karena banyak perusahaan IUP ekplorasi sudah akan masuk tahap operasi produksi. Sebagai akumulasi ribuan pohon akan dibabat pada proses land clearing selanjutnya jutaan ton tanah pucuk akan dikupas dalam rangka ekstraksi bahan galian. Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah, sering dimanfaatkan perusahan melanggar aturan dan kaidah lingkungan hidup.

  "Hal ini dikatakan oleh Koordinator JATAM Andrie S Wijaya. Menurutnya, kondisi lingkungan akan semakin memburuk dan dibutuhkan ongkos pemulihan yang besar ketika bencana lingkungan itu datang.

"JATAM mendukung sikap kritis warga terkait dengan maraknya aksi penolakan terhadap industri tambang”. Aksi penolakan tambang terjadi di Ende Nusa Tenggara Timur (14/1), menyusul aksi-aksi lainnya diberbagai daerah. Pemerintah daerah harusnya senang dan mendegarkan aspirasi warga ini. Warga merupakan sumber informasi penting dalam mengetahui terjadinya kerusakan alam," kata Andrie dalam acara Diskusi Merespon Kasus Pertambangan di Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/1/2013).

  "Banyak pihak mendukung adanya pengadilan khusus lingkungan. Persoalan lingkungan adalah persoalan khusus. Padahal sejak 2010, Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan 100 hakim khusus untuk mengadili kasus pidana pencemaran lingkungan. Namun belum terlihat perkembangan nyata dilapangan. Saat ini di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor di musim hujan, pemerintah harusnya dapat menarik pelajaran. Betapa besar ongkos yang dibutuhkan baik ekonomi, sosial dan lainnya akibat salah urus pengelolaan sumberdaya alam," tambahnya.


  "Sumber: http://indo.jatam.org/saung-berita 17 January 2013.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar