10/12/2012.

Ekspansi pertambangan di Kabupaten Morowali dalam kurun waktu
lima tahun terakhir meningkat signifikan. Tercatat, jumlah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) yang diterbikan oleh Bupati Morowali diperkirakan 189 IUP.
Angka itu merupakanakumulasi dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang ada disana, tetapi hanya ditetapkan sebanyak 77 IUP yang masuk kategori Clean and Clear. Sisanya, beroperasi tanpa kendali dan control yang memadai. Sehingga pelanggaran hukum laju kerusakan hutan terjadi dan berlangsung tanpa ada upaya untuk menghentikan.
Berikut
ini kami sampaikan nota protes kami terhadap atas aktivitas eksploitasi nikel
dan pencurian kayu didalam Cagar Alam Morowali. Adalah
PT. Gema Ripah Pratama dengan nomor izin IUP Eksplorasi Produksi No:
540.3/SK.002/DESDM/XII/2011 dengan luas 145 ha. Dan PT. Eny Pratama Persada
yang belakangan diketahui oleh warga setempat telah melakukan penebangan dan
pembabatan hutan Mangrove disepanjang areal desa Tambayoli, Tamainusi dan
Tandayondo, temuan warga Tambayoli.
Pada bulan Oktober 2011
adalah awal mula aktifitas pembabatan hutan bakau yang merupakan kawasan Cagar
Alam Morowali, dengan lebar 15 meter dan panjang nya kurang lebih 1200 meter
untuk di jadikan pelabuhan pemuatan orb NIKEL oleh PT Gema Ripah Pratama. Berdasarkan
hasil investigasi lapangan oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Resort I Kolonedale tanggal 8 hingga 9 November 2011 ditemukan beberapa hal: Pertama,
Hutan Mangrove yang terbentang dipesisir Pantai Tambayoli, Tamainusi, Tandoyondo
merupakan batas alam dan masuk dalam kawasan Cagar Alam Morowali yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No:237/Kepts-11n/1999
tanggal 21 April 1999 dengan luas 209.400 hektar; Sejak tanggal 1 Juni
2012, PT Gema Ripah Pratama telah melakukan aktivitas operasi produksi,
membangun jalan hauling koridor tambang galian ke Pelabuhan yang membentang di
tengah-tengah pemukiman penduduk
dengan total areal konsesi 150 hektar.
Perusahaan melakukan operasi produksi dengan menumpuk orb di Desa Tambayoli seluas satu hektar, hanya bermodal IUP eksplorasi. Selain membabat dan merusak Cagar Alam Morowali, perusahaan ini juga melakukan penjualan orb tanpa izin ekspor dan menyalahi Kepmen no 7 tahun 2012 tentang larangan ekspor mentah bahan tambang. Cerita protes ini merupakan ketidakadilan yang berkepanjangan. Sejak tahun 1999 saat Cagar Alam Morowali ditetapkan sebagai kawasan proteksi, puluhan masyarakat sekitarnya yang mencoba memanfaatkan hasil-hasil hutan secara subsisten dipenjarakan.
Bahkan pada tahun 2009, seorang warga setempat mati sakit akibat dipenjara karena dituduh merambah dikawasan Cagar Alam. Padahal masyarakat mengatakan bahwa petani tersebut mengambil kayu diluar Cagar Alam Morowali. Tetapi ketika tambang datang, pemerintah setempat tidak berbuat apa-apa, justru membiarkan kerusakan hutan terjadi.
Perusahaan melakukan operasi produksi dengan menumpuk orb di Desa Tambayoli seluas satu hektar, hanya bermodal IUP eksplorasi. Selain membabat dan merusak Cagar Alam Morowali, perusahaan ini juga melakukan penjualan orb tanpa izin ekspor dan menyalahi Kepmen no 7 tahun 2012 tentang larangan ekspor mentah bahan tambang. Cerita protes ini merupakan ketidakadilan yang berkepanjangan. Sejak tahun 1999 saat Cagar Alam Morowali ditetapkan sebagai kawasan proteksi, puluhan masyarakat sekitarnya yang mencoba memanfaatkan hasil-hasil hutan secara subsisten dipenjarakan.
Bahkan pada tahun 2009, seorang warga setempat mati sakit akibat dipenjara karena dituduh merambah dikawasan Cagar Alam. Padahal masyarakat mengatakan bahwa petani tersebut mengambil kayu diluar Cagar Alam Morowali. Tetapi ketika tambang datang, pemerintah setempat tidak berbuat apa-apa, justru membiarkan kerusakan hutan terjadi.
Arti penting Cagar Alam Morowali juga perlu disadari, kawasan ini menyimpan keanekaragaman hayati yang kaya, jenis hutan yang ada di dalamnya berupa hutan pantai, hutan mangrove, hutan lumut dan, hutan alluvial dataran rendah hingga jenis hutan pegunungan. Juga terdapat beberapa jenis fauna yang ada di dalam cagar alam Morowali, seperti Anoa, Babirusa, Kera, Kus-kus beruang, Musang serta Babi Hutan dan, Rusa. Selain itu, ada jenis burung seperti Maleo, burung Gosong dan masih banyak jenis burung lainnya berada di dalam kawasan Cagar Alam tersebut.
Ancaman
kerusakan lingkungan fatal disertai ketidakadilan atas pemanfaatan ruang-ruang
produksi, dan pemagaran akses secara timpang mendorong kami Jaringan Advokasi
Tambang (Jatam Sulteng) Sulawesi Tengah bersama masyarakat Soyo Jaya melakukan
protes atas aktivitas pertambangan GRP yang telah telanjang mata merusak Cagar
Alam Morowali.
Melalui surat ini kami menyampaikan petisi 55.250 orang di dunia mendukung
desakan pada Presiden Republik Indonesia Cq. Kementeriaan Kehutanan
untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi nikel yang dilakukan di dalam
Cagar Alam Morowali. Kami juga
menyertakan bukti video dan dokumen sebagai bahan awal penyelidikan untuk memeriksa
pihak-pihak yang diduga terlibat dan melakukan tindak pidana pembiaran
atas kerusakan hutan di wilayah itu.
Jatam Sulteng
Andika
Manager Riset dan Kampanye.
(Bihis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar