Jumat, 21 Desember 2012

Dua Perusahaan Terancam Didenda.

MUKOMUKO, BE – Tak hanya proyek pembangunan kelas jauh SDN 03 Malin Deman yang diduga tidak selesai  dikerjakan dan kontraktornya dikenakan denda, namun asa juga 2 sekolah lainnya yakni SDN 9 Teramang Jaya dan SDN 8 Selagan Raya.
Pasalnya hingga kemarin (20/12) paket proyek tersebut belum selesai dikerjakan.

“Masih ada waktu bagi pihak rekanan di 2 sekolah tersebut untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga 28 Desember mendatang. Jika tidak selesai, dipastikan perusahaan itu akan dikenakan denda berdasarkan aturan dan prosedur yang ada,” ungkap PPTK DAK Dipendikbud Kabupaten Mukomuko, Suryono. Kendati demikian, kata Suryono, pengerjaan paket proyek di sekolah yang terancam tidak selesai itu masih diupayakan semaksimal mungkin supaya pada batas waktu sudah selesai.

“Kita lihat sajalah nanti apa tindak lanjutnya, jika perusahaan tersebut mampu atau tidaknya untuk melanjutkan pekerjaannya dengan batas waktu yang ada,” ingatnya. Paket proyek itu merupakan dana alokasi umum (DAK) tahun 2011 lalu untuk pembangunan fisik sebesar Rp 5,5 milir lebih untuk 32 sekolah. Sedangkan untuk DAK tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan fisik Rp 7 miliar lebih untuk 38 sekolah yang dikerjakan secara swakelola dan pekerjaan tersebut tidak ada masalah alias berjalan dengan lancar dan tepat waktu.(900).



 
"Sumber: http://bengkuluekspress.com Jumat, 21/12/2012.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar