Kamis, 08 November 2012

JATAM Sulteng Mendesak Pemerintah Turun Tangan Terkait Proyek Donggi-Senoro.

8/11/2012.
Palu, Tambangnews.com.- Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah mengecam pihak Pemrakarsa DSLNG Donggi Senoro yang terkesan mengabaikan tuntuan warga Kecamatan Batui Banggai Sulawesi Tengah. Atas skandal penggunaan tanah kurang lebih 300 hektar bagi lokasi industri processing hilir LNG di Desa Uso, dimana, kurang lebih 30 hektar tanah yang dimiliki 18 Kepala Keluarga (KK) belum mendapatkan haknya, serta kurang lebih 50 orang lainnya yang tanahnya dibayar secara fiktif, manipulatif dan tidak berkeadilan.

"Masyarakat Batui dari lintas desa selama dua minggu melakukan aksi pendudukan didepan pintu masuk lokasi proyek di Desa Uso, memasang spanduk protes serta membangun tenda untuk menginap.
Mereka menuntut agar tanah mereka yang diambil oleh proyek DSLNG dibayarkan sesuai dengan tuntutan petani," kata Manager Riset dan Kampanye JATAM Sulawesi Tengah, Andika, dalam rilisnya, Rabu (7/11).

Sementara itu, pihak JATAM juga menilai komposisi kepemilikan saham sama sekali tidak memberikan peluang bagi daerah, apalagi petani, justru proyek ini menunjukkan kuasa penanaman Modal Asing (PMA-Foreign Direct Investment (FDI), berdasarkan fakta sebagai berikut: Pengusaan Mayoritas sektor hilir oleh Mitsubhisi 75%  dan Korea Gas 25% melalui Sulawesi LNG Development Ltd 59,9 5 persen saham hilir berbagi dengan Medco Energy 11,1 %, Pertamina Hulu Energi 29 persen.

"Proyek Gas Donggi Senoro LNG telah menghianati Undang-undang 1945 pasa 33 karena bukanlah untuk kepentingan energi nasional, tapi murni dijadikan sebagai barang dagangan (real commodities) lintas negara. Gas alam cair yang diproduksi akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan energi Jepang melalui perusahaan Chubu yang akan membeli 1 juta ton LNG per tahun dari Donggi Senoro mulai 2014 sampai 2027," ujar Andika.

Andika menambahkan, sementara sisanya akan dibeli oleh Korean Gas Corp sebanyak 700.000 ton per tahun dan Kyushu Electric Power Co sebanyak 300.000 ton. Dan Proyek Kilang LNG sendiri, dibangun melalui kontraktor utama PT. JGC Indonesia, perusahaan kontraktor asal Jepang.

JATAM berkesimpulan proyek Donggi Senoro LNG telah mengancam hak keperdataan warga Batui, selaku pemilik tradisional sumber gas tersebut. Dengan demikian, negara dan rakyat sama-sama dirugikan dalam konteks investasi ini.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemangku kepentingan, Kementeriaan BUMN, Kementeriaan ESDM, serta pihak Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk duduk bersama meng-evaluasi skema proyek Donggi Senoro," lanjutnya.

Pihak JATAM juga mendesak DPR-RI untuk memanggil pihak Donggi Senoro LNG terkait dengan dugaan pelanggaran hak keperdataan atas tanah masyarakat Batui yang telah dimanipulasi kompensasi haknya, serta meninjau kembali kontrak Gas tersebut karena bertentangan dengan prinsip konstitusi nasional.(Rialdo Rezeky).

''Sumber: http://www.tambangnews.com Rabu, 07 November 2012.


(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar