Senin, 08 Oktober 2012

Limbah Beracun Semakin Banjiri Indonesia.

08/ 10/ 2012.
INDONESIA Kian dibanjiri limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Tahun ini saja setidaknya 1.153 kontainer limbah B3 masuk lewat pelabuahan Tanjung Priok, Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Tanjung Perak, Surabaya, dan Belawan Medan.
Dari jumlah itu, 989 kontainer di antaranya masuk lewat Tanjung priok. Limbah tersebut berasal dari AS, Inggris, Belanda, dan Singapura.
Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Masnellyarti Hilman menyatakan Indonesia telah menjadi target negara maju sebagai tempat pembuangan limbah B3.

‘’Pengungkapan masuknya 113 kontainer berisi limbah B3 pada Januari 2012 merupakan peringatan untuk semua pihak,’’ tegasnya, pekan lalu.
Nelly, sapaan Masnellyarti, beserta staf dan petugas Bea dan Cukai merasakan langsung akibatnya saat membongkar dua dari 113 kontainer yang didatangkan PT Hwa Hok Steel(HHS) pada februari 2012.
‘’Waktu staf saya masuk ke kontainer, langsung pinsan. Saya dan sekretaris terkena bronchitis,’’ tuturnya.
Beberapa petugas juga mengalami gatal-gatal sehingga harus berobat ke dokter kulit. ‘’Kami tidak tahu jenis kimia apa pada muatan konteiner itu. Di dalam ada tanah, pasti ada mikroorganisme selain senyawa kimia,’’imbuh Nelly.
Dalam kasus tersebut PT HHS dan direktur PT HHS You Jian Xin ditetapkan sebagai tersangka. Xin juga dicekal agar tidak kabur ke negerinya, China.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggantung kasus tersebut. Kepala Kejari Jakut Muslikhuddin mengatakan kasus 113 kontainer telah P-19 sejak 14 Juni 2012 dan akan ditingkatkan menjadi P-21(lengkap) jika penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok melengkapi beberapa hal lagi.
‘’Saya tidak bisa mengungkapkan apa saja yang belum dipenuhi penyidik Bea dan Cukai karna ini masih dalam penyidikan,’’tukasnya.
Namun, penyidik Bea dan Cukai mangaku sudah melengkapi permintaan jaksa pada 13 Juli 2012.
Menurut pakar hokum pidana Universitas Sumatra Utara Syafruddin, tidak ada alasan bagi kejaksaan menunda-nunda penuntasan berkas.
‘’Bukti sudah ada, tersangka ada, hasil uji laboratorium ada. Kasus ini perlu sesegera mungkin disidangkan,’’ terang professor ilmu hukum pidana tersebut.
Barang bukti 12 kontainer di palabuaqhn Tanjung Priok, menurutnya, tidak boleh lama-lama di Indonesia. ‘’Bayangkan rasikonya kalau sampai bocor.’’(Edn/Nat/Mhk/BW/T-1)


Sumber: MI (media Indonesia) halaman 1, senin 8 oktober 2012.



(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar