Selasa, 30 Oktober 2012

Final, UMP Rp 1,2 Juta.

30/10/2012.
BENGKULU – Informasi penting bagi ribuan pekerja dan pengusaha di Bengkulu Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 1,2 juta atau naik 22,44 persen dari UMP tahun 2012 yang hanya sebesar Rp 930 ribu.
“Mulai 1 November ini akan kami umumkan.

 
''Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2013,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Husni Hasanuddin.
Ketetapan UMP itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: D.308. XIV. Tahun 2012 tentang UMP  Bengkulu Tahun 2013. Selain menetapkan UMP tahun 2013,  keputusan gubernur itu juga mengatur kepada seluruh perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan UMP Bengkulu, harus disesuaikan dengan keputusan gubernur terbaru ini. Selain itu dengan ditetapkannya keputusan UMP tahun 2013 ini, maka Keputusan Gubernur Nomor: S.331a.XIV Tahun 2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang UMP Bengkulu Rp 930 ribu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  ''Ditambahkan Kabid Hubinsyaker Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurmawaty, mengatakan ketetapan sudah sesuai dengan kesepakatan stakholders terkait. Sebelumnya juga telah beberapa kali digelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas elemen perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu. Ketetapan UMP itu juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Sambung, Nurmawaty UMP tahun ini dengan capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai 98,69 persen dari KHL terendah Rp 1.216.089 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

  ''Keputusan gubernur ini akan segera disampaikan ke dinas tenaga kerja kabupaten/ kota se Provinsi Bengkulu, selanjutnya disampaikan ke perusahaan yang ada di kabupaten/kota,” tambahnya.
Realisasi ketetapan UMP Rp 1,2 juta juga akan terus mendapat pengawasan. “Juga akan dimonitoring oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk disampaikan ke Disnakertrans Provinsi,” demikian Nurmawaty.
//
Apindo Akan Rapat.
Di tempat terpisah Ketua Apindo Provinsi Bengkulu, H. Basri Muhammad, S.Sos, M.Si yang dihubungi tadi malam belum mau berkomentar. Menurutnya dia belum mendapatkan informasi resmi soal penetapan UMP tahun 2013 itu. “Nanti akan kami rapatkan dulu. Saya sekarang sedang tidak berada di Bengkulu. Sepulangnya nanti akan kami kaji dulu. Kalau ada anggota yang keberatan, akan kami sampaikan keberatan itu. Waktu untuk realisasinya kan masih lama, 1 Januari 2013 nanti. Jadi masih ada waktu,” kata Basri seraya menutup pembicaraan.

  ''Senang, Tapi Keberatan.
Di tempat terpisah Ketua SPSI Benteng, Edy Haryono mengatakan pihaknya masih keberatan dengan keputusan UMP itu. Menurutnya Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah seharusnya menetapkan UMP sesuai dengan KHL terendah di Benteng Rp 1.216.089. Atas keputusan itu pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut. “Kalau UMP Rp 1,2 juta, beberapa anggota (Anggota SPSI,red) ada yang senang. Tapi bukan hanya itu yang kami harapkan. Yang kami inginkan ketetapan UMP tahun ini mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni minimal harus sesuai atau diatas KHL,” kata Edy.(ble).


''Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com, Penulis : | Minggu, 28 Oktober, 2012.


(Bihis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar