Selasa, 22 Mei 2012

Cek Ulang HGU Perkebunan.

“Kita minta pemda segera menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan para investor perkebunan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini. Bila sangat perlu cek ulang HGU perusahaan tersebut, apakah perusahaan itu sudah menambah atau memperluas lahannya di luar HGU yang telah ditentukan,” ujar Muslim. Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan untuk melakukan perluasan perkebunan di luar HGU. Jika hal itu ada dan terbukti maka perusahaan itu telah melanggar aturan yang berlaku.

“Setahu saya dari dulu pihak legislatif berkoar di media massa akan melakukan ukur ulang HGU, namun hingga saat ini belum ada realisasinya, apakah itu akan dilakukan secara bertahap atau lainnya. Jadi hal tersebut hanya sebatas omongan saja dan tidak ada realisasinya,” bebernya. Terkait adanya dugaan mafia tanah di Mukomuko, Muslim meminta penegak hukum yang semestinya melakukan penyelidikan. Jika benar ada, maka oknum mafia tanah itu harus ditindak tegas hingga ke akar-akarnya. (900).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar