Minggu, 08 April 2012

Soal Newmont Pemerintah Pusat Abaikan Kepentingan Daerah.

http://id.berita.yahoo.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dinilai abaikan aspirasi dan kepentingan daerah. Khususnya, daerah penghasil tambang jika ngotot membeli tujuh persen sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tanpa persetujuan DPR.


Salah seorang anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Baiq Diyah Ratu Ganefi menilai, jika saham 7 persen diserahkan daerah banyak keuntungan yang didapat. Baik jumlah saham yang makin besar di PT NTT, serta  posisi bargaining yang makin kuat.

"Hasil royalti serta pajak yang makin meningkat, sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat daerah," ujarnya, Minggu (8/4/2012).


Diah mengungkapkan hal ini menanggapi sikap pemerintah yang membawa masalah ini ke  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui  Kemenkeu. Pemerintah mengajukan hal ini dengan alasan sengketa kewenangan negara.

DPD, kata Ratu, secara institusi, pernah mengundang Menkeu Agus Martowardojo dan Menteri ESDM (saat dijabat Darwin Zahedi Saleh) agar kepentingan daerah diutamakan. Namun, diabaikan pemerintah pusat.

Satya W Yudha politisi Golkar di Komisi VII DPR juga menilai daerah penghasil harus diutamakan untuk kepentingan masyarakat daerah dan juga pemerintah pusat.

Anggota Komisi XI DPR bidang keuangan dan perbankan Zaini Rachman menyatakan, langkah  Menkeu Agus Martowardojo membawa  kasus Newmont ke MK  adalah keliru. Alasan pertama, pemerintah tak mau meminta izin DPR untuk membeli sisa saham tujuh persen. Kemudian,  tidak mau melaksanakan hasil audit BPK soal pembelian saham tersebut

"Mustinya, persidangan di MK soal Newmont batal demi hukum. Sebab, tidak ada sengketa dan ini tidak kontekstual. Karena tidak ada kewenangan Kemenkeu yang diambil DPR dan juga BPK. Menkeu hanya mengulur waktu saja," ujarnya.

Sebelumnya Ketua BPK pada Selasa (3/4/2012) kemarin menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu terancam terkena sanksi apabila tidak menuruti kemauan BPK terkait pembelian saham divestasi NNT sebesar 7 persen yang harus disetujui oleh DPR.

Satya W Yudha menegaskan, DPR tidak akan berubah. Pembelian sisa saham divestasi Newmont itu harus atas persetujuan DPR. Jika tidak, potensi pelanggaran UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara , sangat tinggi.

“Kita tegaskan, sikap DPR yang  tidak berubah. Kalau MK, itu lembaga lain, saya tidak akan menanggapi,” tutup Satya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar