Minggu, 08 April 2012

Diduga Menimbun Limbah B3, Warga Santroni Pabrik eks PT PIC Balaraja Kinerja Komisi IV DPRD Dipertanyakan!

walhi.or.id Minggu, 08 April 2012.

Balaraja, Tangerang-Banten
Belasan warga yang terdiri dari aktivis lingkungan, buruh serta anggota Ormas yang tergabungdalamKoalisiHijauMasyarakatSipilBanten (KHMSB) mendatangi pabrik eks PT Pelangi Indah Canindo (PIC) Balaraja, Kamis (5/3) siang. Rombongan warga tersebut tanpa

kesulitan langsung menuju ke area tempat penampungan limbah pabrik yang memproduksi tabung gas yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 29.5, Cangkudu, Balaraja tersebut.


Di area pabrik tersebut, warga menemukan berbagai jenis logam sisa produksi ditempat penampungan limbah yang berbentuk segi empat memanjang dengan kedalaman sekitar dua meter..
Tak hanya ditempat penampungan limbah, disisi timur pabrik, warga kembali menemukan berbagai jenis benda berbentuk logam. Benda-benda yang diduga berkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti kaleng bekas cat, thiner, besi, yang sudah berkarat dan benda-benda dari bahan dasar pelastik berserakan diatas tanah bekas penggalian.

Pemandangan serupa pun terjadi disisi timur pabrik tersebut, benda-benda serupa ditemukan diatas tanah bekas penggalian.
Temuan ini, menurut Fahru Rozi, Ketua Ormas Fortuna, membuktikan bahwa laporan warga sejak bulan Mei 2011 ke Pemkab Tangerang terbukti benar, bahwa PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja melakukan pelanggaran hukum Undang-undang Lingkungan Hidup berupa melakukan penimbunan (dumping) berbagai sisa produksinya ke media lingkungan.

“Temuan ini cukup menjadi barang bukti untuk melakukan proses hukum terhadap PT. PIC Balaraja,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Fahru Rozi, ia merasa sangat kecewa dengan kinerja Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, dugaan penimbunan limbah B3 ini sudah dilaporkan ke berbagai pihak sejak awal tahun 2011, salah satunya ke DPRD Kabupaten Tangerang yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi IV tanggal 11 Mei 2011.

“Hasil sidak tersebut tidak pernah ada tindak lanjutnya, rencana memanggil para pihak pun tidak dilakukan, sehingga kami sangat kecewa dengan kinerja anggota dewan,” cetusnya.
Ditempat yang sama, pegiat lingkungan hidup Tangerang, Romly Revolvere menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses hukum terhadap PT. Pelangi Indah Canindo, Balaraja.
“Kami akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PT PIC Balaraja,” ancamnya.

Menurut Romly, PT PIC Balaraja diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pasal 60 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, PT PIC juga diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Permen LH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dengan temuan ini pula, lanjut Romly, Pemkab Tangerang dinilai telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, terutama dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, padahal Pemkab Tangerang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha danatau kegiatan sebagaimana dimanatkan oleh UU 32/2009.
“Kami juga akan meminta pertanggungjawaban Pemkab Tangerang karena telah lalai dalam melakukan tugasnya,” pungkas Romly.

Temuan ini baru terungkap setelah lahan serta bangunan tersebut dijual oleh PT PIC Balaraja ke pihak PT Rinnai. Saat ini tengah dilakukan pembangunan pabrik, sehingga pada saat dilakukan penggalian tanah, ditemukan berbagai jenis limbah sisa produksi yang diduga bahan berbahaya dan beracun (B3).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar