Rabu, 22 Februari 2012

150 Lubang Tambang Mengancam di Samarinda

tambang_batu_bara_di_smd.jpg
Tribun Kaltim - Sabtu, 7 Januari 2012 14:50 WITA
Share |

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Saat ini, lebih dari 150 lubang bekas galian tambang batu bara di kota Samarinda belum direklamasi. Hal itu dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah. 

Jumlah lubang itu merupakan jumlah keseluruhan dari 48 perusahaan tambang yang yang aktif beroperasi  di kota Samarinda. Saat ini, ada 63 Izin Usaha  Ilustrasi.Photo.
Pertambangan (IUP) atau Kuasa Pertambangan (KP) yang masih beroperasi di Samarinda.

"Asumsi bahwa 1 perusahaan mempunyai 5 lubang dikali 48, maka sudah ada sekitar 250 lubang dan semua perusahaan punya. Seperti perusahaan besar, GBE punya 9, CEM punya 9 itu saja sudah 18 lubang. Masuk akal kan 150 lebih. Luas lubangnya ada yang 5 hektar, 10 hektar bahkan ada yang 50 hektar dengan kedalaman 30 meter. Semakin besar perusahaan maka lubangnya semakin banyak," papar Endang.

Ia mengaku belum bisa merincinya karena masih dilakukan pemeriksaan dilapangan. BLH sendiri akan rampung mengerjakan hasil evaluasi tahun 2011 dalam 1 minggu kedepan. Sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BLH tidak berwenang dalam urusan reklamasi perusahaan dan itu menjadi tanggungjawab  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

"Untuk reklamasi kita tidak ada wewenang sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Kita di pencemaran, kalau pencemaran sudah menimbulkan kematian atau kerusakan lingkungan maka kita berlaku, maka kita turun. Tetapi reklamasi di pertambangan,"kata Endang.

Untuk saat ini, pihak BLH telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambangnya. Bila kerusakan yang dilakukan sudah fatal maka BLH akan memberikan rekomendasi kepada wakil walikota bahwa perusahaan sudah layak untuk ditutup. Sampai saat ini, untuk sanksi terjauh, BLH baru mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara sampai perusahaan memperbaiki rekomendasi BLH tadi.

"Tiap perusahaan kan ada laporannya, Tahap I, Tahap II, Tahap III.  Sanksinya bisa pembinaan, teguran, penutupan sementara atau bahkan bisa kita rekomenasikan kepada wakil walikota untuk ditutup," jelasnya.
Terkait kewajiban reklamasi ia menegaskan bahwa itu semua tertuang dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Amdal perusahaan. 

Selain pelaksanaan reklamasi, kewajiban lain adalah menyetorkan dana jaminan reklamasi (jamrek) ke pemerintah kota. Dana jamrek yang diserahkan perusahaan tambang dimasukkan kedalam bentuk simpanan deposito bank oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Bila perusahaan telah memenuhi kewajiban mereklamasi bekas tambang, dana jamrek dikembalikan ke perusahaan bersangkutan. 

"Ada dana reklamasi tapi tidak jalan. Coba dana itu diberikan ke kita (BLH) saya pastikan reklamasi jalan. Apakah dana itu cukup atau tidak kan ada perjajian bahwa perusahaan akan menutupi kekurangan bila ia tidak melakukan reklamasi. Ada hitungannya tergantung berapa bukaan lahannya. Itu ada perjanjiannya dan diketahui Dinas Pertambangan. Sebenarnya, data pertambangan yang paling lengkap itu di Distamben. Berapa lubang pastinya, karena semua lubang yang ada berasal dari PIT  akfit. PIT aktif itu ada kordinatnya, ada izinnya. Setiap KP /IUP luasnya berapa. Sebenarnya, reklamasi itu harusnya dikawal sejak awal, ini malah dilepas.," kata Endang.

Pada intinya menurut Endang, data hasil, evaluasi keseluruhan akan digunakan untuk bahan pertimbangan dan juga untuk mencari jalan keluar permasalahan tambang yang ada selama ini di  Samarinda.

"Ini masih berjalan dilapangan dan bila sudah selesai kita akan buka-bukaan, minggu depanlah. Tiap perusahaan masing-masing punya 1 set laporan jadi ada 48 set laporan. Kita buka-bukaan bukan bertujuan mencari siapa yang salah, tetapi BLH lebih kepada bagaimana agar pengelolaan lingkungan lebih baik kedepannya. Sebagai perbandingan untuk mencari jalan keluar masalah tambang di kota Samarinda," kata Endang.

Penulis : Doan E Pardede
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar