indo.jatam.org/saung-pers 03 May 2012.
Jakarta
(3/5), Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak Sumba Barat
yang memvonis 9 bulan kurungan penjara kepada Umbu Mehang, Umbu janji,
Umbu Pendingara warga desa Prai Karuko Sumba Tengah, semakin
menguatkan
bahwa pengadilan tidak akan berpihak kepada rakyat kecil. Sebaliknya
pengadilan menjadi tempat nyaman bagi penjahat lingkungan dan pemilik
modal.
Ketiga
warga itu terpaksa menjalani gugatan karena dituduh melakukan
pengrusakan alat berat PT. Fathi Resources perusahaan tambang emas yang
saham mayoritasnya dimiliki oleh Hillgrove Resources Ltd. (Australia).
Terbakarnya alat berat perusahaan terjadi saat perusahaan melakukan
pengeboran di lahan kelola masyarakat.
Kehadiran
PT. Fathi Resources, sejak semula ditolak oleh masyarakat. Penolakan
dilakukan secara formal dengan cara melayangkan surat, juga melakukan
aksi penolakan. Namun, pihak perusahaan dan pemerintah daerah tidak
bergeming atau merespon suara warga. Secara diam-diam (6/4/2011)
perusaahan melakukan pengeboran dilokasi pengembalaan ternak dan dekat
wilayah yang dikeramatkan oleh warga. Dilokasi itulah alat berat
perusahaan terbakar dan ketika warga berbondong-bondong melihat
kejadian, meraka hanya menemui dua anggota polisi tanpa satupun operator
alat berat perusahaan ditempat.
Sial
menimpa warga, karena mereka kemudian dituduh yang melakukan
pengrusakan alat berat tersebut. Sejak April ketiga warga itu kemudian
dikenakan wajib lapor hingga November 2011. Usai menjalani wajib lapor,
tiga warga tersebut langsung ditahan (6/12/11) dan menjalani
persidangan, dengan tuduhan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2,
Pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP.
Kamis
3 Mei 2012, Majelis hakim memutus 9 bulan sedikit lebih ringan dari
pihak penggugat yang menuntut 18 bulan penjara. Namun, seringan apapun
hukuman yang diterima oleh mereka bertiga merupakan potret buruknya
pengadilan di Indonesia yang tidak berpihak dan mengabaikan hak-hak
masyarakat.
“Vonis
9 bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam
mempertahankan hak dan wilayah kelola hidup kami,” tegas Umbu Wulang
Tanaamahu, pendamping warga.
Menurut
Andrie S Wijaya, kordinator JATAM “Pengadilan seperti ini akan terus
terulang dan selalu tidak berpihak kepada warga, selama pemerintah masih
terus berpihak kepada pengusaha tambang, maka pemodal akan menggunakan
cara-cara seperti ini untuk menghentikan warga”
Kontak;
Umbu Wulang Tanaamahu; Hp. 085228094035
Hendrik Siregar; Hp. 085269135520.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar