indo.jatam.org/saung-berita/minerba 03 May 2012.
1. Umbu Djanji
Pria
berusia 48 tahun, memiliki 5 anak,dan seorang istri yang bekerja
sebagai guru di SMP Negeri Lendiwcu. Umbu Djanji adalah tokoh
masyarakat/adat dari
suku Mangelung Larung. Memiliki Sawah dan berternak
Sapi, Kerbau, Kuda dan Babi.
Dilahan
pengembalaan sapi dan kerbau serta tanah keramat tempat persembahyangan
leluhur perusahaan tambang emas PT. Fathi Resources melakukan
pengeboran. Sebelum perusahaan melakukan pengeboran Umbu Djanji dan
seluruh telah mengingatkan perusahaan untuk tidak melanjutkan rencananya
untuk melakukan eksplorasi, mereka tegas menolak tambang. Secara formal
berulangkali mereka mengirimkan surat ke Bupati, Kepolisian untuk
menghentikan aktivitas eksplorasi PT. Fathi Resources.
6
April 2011, perusahaan melakukan pengeboran tanpa sepengetahuan warga.
Malam hari alat bor yang dibiarkan tetap menyala dan hanya ditunggui
oleh 2 anggota kepolisian terbakar. 7 April 2011, Camat Umbu Ratu Nggay,
melaporkan warga melakukan perusakaan dan penganiyaan pekerja PT. Fathi
Resources. 17 dan 18 April 2011 orang warga dipanggil untuk dimintai
keterangan di Polres Sumba Barat 3 diantara langsung dijadikan
tersangka.
Pasca
pemeriksaan 18 April , Umbu Djanji, Umbu Mehang dan Umbu Pendingara
wajib lapor hingga September 2011. Setelah menjalani masa wajib lapor, 6
Desember 2011, Umbu Djanji dan kedua rekannya ditahan di Kejaksaan
Negeri Sumba Barat. Hingga Maret 2012, telah menjalani sidang ke-4/5.
2. Umbu Mehang
Sebagai
tokoh masyarakat yang tinggal di kampung Pahomba, Umbu Mehang, 43
tahun, sejak awal getol menolak tambang. Pria sehari-hari bekerja di
kebun, memiliki 4 orang anak. Dia adalah tulang punggung perekonomian
bagi istri dan anak-anaknya. Sebagai petani Umbu Mehang sangat
menggantungkan masa depan anak-anak dari hasil pertaniannya.
Umbu
Mehang juga sebagai kader lingkungan dari Balai Taman Nasional Tana
Daro bersama warga dan sering diutus untuk menjadi wakil warga
mengantarkan surat dan suara penolakan warga ke kepala daerah,
kepolisian hingga camat.
Bersama
Umbu Djanji dan Umbu Pendingara, kina menghadapi gugatan atas tuduhan
melakukan pengrusakan alat berat (bor) PT. Fathi Resources dan mendekam
di Lapas Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
3. Umbu Pendingara
Umbu
Pendingara, 45 tahun, adik kandung Umbu Djanji. Mantan Kepala Desa Prai
Karoku memiliki 3 anak yang tertua masih duduk dibangku sekolah dasar
(SD). Pekerjaan sehari-hari adalah sebagai petani di kampung Pahomba.
Umbu
Pendingara adalah Juru bicara tiap kali warga melakukan aksi penolakan
tambang atau saat melakukan negoisasi dengan pihak pejabat yang dituju.
Saat
ini Umbu Pendingara, Umbu Djanji dan Umbu Mehang telah menjalani 11
kali persidangan hingga 8 Maret 2012, 3 diantaranya tertunda. Mereka
bertiga dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 187 sub pasal 406 ayat 1
jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar