Sabtu, 05 Mei 2012

Pejuang Martabat dan Hak Warga Desa Prai Karoku dari Perusahaan Tambang Emas PT. Fathi Resources.

indo.jatam.org/saung-berita/minerba 03 May 2012.
1. Umbu Djanji
Pria berusia 48 tahun, memiliki 5 anak,dan seorang istri yang bekerja sebagai guru di SMP Negeri Lendiwcu. Umbu Djanji adalah tokoh masyarakat/adat dari
suku Mangelung Larung. Memiliki Sawah dan berternak Sapi, Kerbau, Kuda dan Babi.
Dilahan pengembalaan sapi dan kerbau serta tanah keramat tempat persembahyangan leluhur  perusahaan tambang emas PT. Fathi Resources melakukan pengeboran. Sebelum perusahaan melakukan pengeboran Umbu Djanji dan seluruh telah mengingatkan perusahaan untuk tidak melanjutkan rencananya untuk melakukan eksplorasi, mereka tegas menolak tambang. Secara formal berulangkali mereka mengirimkan surat ke Bupati, Kepolisian untuk menghentikan aktivitas eksplorasi PT. Fathi Resources.
6 April 2011, perusahaan melakukan pengeboran tanpa sepengetahuan warga. Malam hari alat bor yang dibiarkan tetap menyala dan hanya ditunggui oleh 2 anggota kepolisian terbakar. 7 April 2011, Camat Umbu Ratu Nggay, melaporkan warga melakukan perusakaan dan penganiyaan pekerja PT. Fathi Resources. 17 dan 18 April 2011 orang warga dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Sumba Barat 3 diantara langsung dijadikan tersangka.
Pasca pemeriksaan 18 April , Umbu Djanji, Umbu Mehang dan Umbu Pendingara wajib lapor hingga September 2011. Setelah menjalani masa wajib lapor, 6 Desember 2011, Umbu Djanji dan kedua rekannya ditahan di Kejaksaan Negeri Sumba Barat.  Hingga Maret 2012, telah menjalani sidang ke-4/5. 

2. Umbu Mehang
Sebagai tokoh masyarakat yang tinggal di kampung Pahomba, Umbu Mehang, 43 tahun, sejak awal getol menolak tambang. Pria sehari-hari bekerja di kebun, memiliki 4 orang anak. Dia adalah tulang punggung perekonomian bagi istri dan anak-anaknya. Sebagai petani Umbu Mehang sangat menggantungkan masa depan anak-anak dari hasil pertaniannya.
Umbu Mehang juga sebagai kader lingkungan dari Balai Taman Nasional Tana Daro bersama warga dan sering diutus untuk menjadi wakil warga mengantarkan surat dan suara penolakan warga ke kepala daerah, kepolisian hingga camat.
Bersama Umbu Djanji dan Umbu Pendingara, kina menghadapi gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan alat berat (bor) PT. Fathi Resources dan mendekam di Lapas Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

3. Umbu Pendingara
Umbu Pendingara, 45 tahun, adik kandung Umbu Djanji. Mantan Kepala Desa Prai Karoku memiliki 3 anak yang tertua masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Pekerjaan sehari-hari adalah sebagai petani di kampung Pahomba.
Umbu Pendingara adalah Juru bicara tiap kali warga melakukan aksi penolakan tambang atau saat melakukan negoisasi dengan pihak pejabat yang dituju.
Saat ini Umbu Pendingara, Umbu Djanji dan Umbu Mehang telah menjalani 11 kali persidangan hingga 8 Maret 2012, 3 diantaranya tertunda. Mereka bertiga dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 187 sub pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar