Kamis, 24 Januari 2013

JATAM Perkuat Advokasi Tambang di Jateng.

JATAM – Jakarta, 23 Januari 2013. Bekerjasama dengan LPH YAPHI, JATAM mengadakan pendidikan dan pelatihan advokasi tambang di Solo Jawa Tengah. Kegiatan yang diadakan pada 21–22 Januari 2013 diikuti 30 peserta berasal dari daerah Pati, Wonogiri dan Kebumen. Selain untuk memberikan pemahaman tentang daya rusak sektor pertambangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat advokasi tambang di Jawa Tengah. Peserta merupakan wakil komunitas dari wilayah pelayanan LPH YAPHI. Di Kecamatan Giriwoyo, Kab.Wonogiri saat ini baru taraf penelitian, Di daerah Sukolilo, Kab.Pati rakyat menolak adanya penambangan sebagai bahan semen, yang berujung pada gugatan rakyat ke Negara, dimana rakyat dimenangkan.

  "Begitu pula di Mirid, Kab Kebumen, rakyat berusaha menolak adanya penambangan pasir besi, yang dikhawatirkan akan mengganggu kehidupan rakyat sebagai petani di sana. Daerah Jawa Tengah diketahui memiliki 13 bahan galian tambang unggulan seperti Diorite, Marmer, Trass, Feldspard, Ball Clay, Phospate, Emas, Gamping, Kaoline, Pasir Besi, Pasir Kuarsa, Bentonite dan Batubara. Pada prakteknya eksploitasi sumberdaya alam tersebut banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik lahan hingga mendapat tentangan dari warga sekitar.

  "Jawa Tengah melalui Perda No 6 Tahun 2010 telah menetapkan 7 wilayah kawasan pertambangan dan 2 wilayah kawasan pertambangan minyak dan gas bumi. Selanjutnya beberapa kabupaten menetapkan kawasan pertambangan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk mencegah konflik yang berkepanjangan baik horizontal maupun vertikal, maka rakyat yang menguasai alam sebagai mata pencahariannya, perlu mengetahui sejauh mana pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat, mengenai pengelolaan kekayaan alam ini dengan produk- produk peraturannya.

  "Capaian dari kegiatan pendidikan dan pelatihan advokasi tambang ini adalah : (1). Masyarakat paham akan potensi alam yang ada di daerahnya, (2). Masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah, yang dituangkan dalam peraturan (3). Mendorong masyarakat berpikiran kritis untuk mensikapi kondisi yang terjadi di daerahnya masing-masing.


  "Sumber: http://indo.jatam.org/saung-berita 23 January 2013.
(Bihis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar