Selasa, 24 April 2012

Mendorong Tanggungjawab Sosial Perusahaan Tambang Batubara.

layakbengkulu.org April 24, 2012.


Puluhan Perusahaan Tambang Batubara yang beroperasi di Provinsi Bengkulu belum  seluruhnya menjalankan Tanggungjawab Sosialnya pada masyarakat sekitar
secara tepat, sebagian besar masih  berbentuk “sumbangan” yang menyebabkan ketergantungan masyarakat sekitar pada perusahaan Tambang.

Realitas di lapangan, tanggungjawab perusahaan pertambangan lebih banyak pada bentuk karikatif, masyarakat meminta sumbangan peringatan 17 Agustus, Karang Taruna, mengadakan Turnamen Sepak Bola, Peringatan hari besar Keagamaan, memperbaiki jalan yang memang menjadi jalan pengangkutan produksi Batubara dan sebagainya sudah dianggap bentuk tanggungjawab, sedangkan jika mengacu pada   UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 95 secara tegas dinyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK  berkewajiban untuk  melaksanakan  pengembangan  dan  pemberdayaan masyarakat setempat. Nah apakah bentuk seperti diatas yang dinamakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat???
Selanjutnya dalam  Pasal 109 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010, diatur tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK sebagai berikut :  (1.)  Pemegang    IUP   dan    IUPK    wajib    menyusun    program    pengembangan    dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK (2.)  Program   ini   harus   dikonsultasikan   dengan   Pemerintah,   pemerintah   provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat. (3.)  Masyarakat setempat dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP dan IUPK.  Bagaimana dalam pelaksanaanya???? apakah kewajiban sudah dilaksanakan sesuai prosedur diatas???
Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pemberdayaan dan Pengembangan masyarakat ???
Salah satu  terori yang ada menjelaskan bahwa   Pengertian Pemberdayaan Masyarakat sebenarnya mengacu pada kata “Empowerment” , yaitu sebagai upaya mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri.  Proses pemberdayaan tentunya harus diawali dengan proses penyadaran, pemetaan masalah, potensi dan dilakukan secara partisipatif dan terorganisir.
Sedangkan  Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”
Jika mengacu pada terori tersebut, maka apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang yang ada di Provinsi Bengkulu, belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai bentuk Pemberdayaan dan Pengembangan  Masyarakat, namun hanya sebatas bantuan sementara.
Kontrol Pemerintah.
Pemerintah Kabupaten dan Provinsi tentunya menjadi bagain penting dalam proses pelaksanaan kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan Tambang Batubara ini, karena pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memonitoring dan mengevaluasi dari rencana, pelaksanaan dan jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Pemegang IUP dan IUPK setiap tahun wajib menyampaikan: (1).   Rencana   dan   biaya   pelaksanaan   program   pengembangan   dan   pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja  (2).   Anggaran biaya tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan. Bahkan jika Perusahaan tidak menjalankan kewajiban dalam pemberdayaan  dan pengembangan masyarakat ada sangsinya yakni : 1.   Peringatan tertulis 2.   Penghentian  sementara  sebagian  atau  seluruh  kegiatan  eksplorasi  atau  operasi produksi 3.   Pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Jelas sudah, bahwa masyarakat memiliki HAK untuk menikmati hasil pembangunan, dan jika peraturan ini tidak di sosialisasikan, maka masyarakat disekitar lokasi Pertambangan tetap tidak berdaya, apalagi mau berkembang??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar