Sabtu, 31 Maret 2012

Mengutuk Tindakan Sweeping Polisi di Gedung YLBHI.

http://indo.jatam.org/saung-pers/siaran-pers/ 30 March 2012.

Siaran Pers JATAM.
Tindakan Polisi menerobos masuk melakukan aksi sweeping di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan peralatan lengkap anti huru-hara dan senjata, bukti sikap paranoid dan tidak profesionalisme sebagai
penegak hukum. Bahkan diketahui aksi tersebut tanpa memiliki surat izin pemeriksaan. Aksi ini dilakukan Polisi pasca aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM di sekitar gedung YLBHI dan Universitas Kristen Indonesi (UKI)
Sebagai penegak hukum, semestinya Polisi memahami area privasi yang dilindungi oleh hukum. Hal ini menunjukkan rendahnya pengetahuan aparat Polisi yang selama ini menjadi rahasia umum.

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap)  Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 yang menjadi prinsip dasar tugas kepolisian secara tegas menyebutkan tata cara pengeledahan orang dan tempat/rumah pada pasal 32 dan 33.
Pengeledahan paksa Polisi ini sebuah arogansi ketidakpahaman yang mengulang sejarah buruk dimasa lalu. Ironisnya aksi ini dilakukan bagai melakukan aksi balas dendam setelah bentrok dengan mahasiswa yang menyuarakan penolakan kenaikan BBM. Tindakan represif itu tak ubah bagai preman yang membela bos-nya karena terganggu kepentingannya.
Tepat kemudian jika Polisi disebut sebagai penjaga kepentingan kekuasaan dari pada pelindung dan pengayom rakyat. Pertunjukan kekuatan pada malam hari di gedung YLBHI itu sikap pengecut yang tidak mengerti prosedur dan hukum.
Mestinya aparat Kepolisian juga sadar, perjuangan yang dilakukan oleh mahasiswa menolak kenaikan BBM akan dirasakan juga oleh mereka jika BBM naik. Kenaikan BBM terbukti telah menyengsarakan rakyat dan menimbulkan tindakan-tindakan kejahatan yang merugikan banyak orang.
Demokrasi yang diagungkan telah mengabaikan hak menyuarakan pendapat dan hak privasi rakyat. Kami mengutuk segala tindakan penegak hukum yang justru melakukan pelanggaran hukum.
Untuk itu kami menuntut agar;
  1. Mengusut tuntas aparat Polisi yang melakukan tindakan pengeledahan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur.
  2. Menghukum tegas seluruh jajaran polisi yang melakukan termasuk yang memberikan perintah penyerbuan gedung YLBHI.
  3. Meminta Kepolisian bersikap netral dalam menanggapi aksi-aksi mahasiswa menolak kenaikan BBM.
Kontak: Hendrik Siregar (085269135520)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar