networkedblogs.com kamis, 22 maret 2012.
Warga
Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, menolak rencana perusahaan
tambang batu bara PT Bara Mega Quantum yang akan beroperasi di sekitar
hulu Sungai Air Bengkulu.
"Kami menolak kehadiran perusahaan tambang itu karena lokasi penggalian
berada di hulu Sungai Air Bengkulu dan jelas mengancam mata air," kata
Kepala Desa Rindu Hati Sutan Mukhlis di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, kegiatan perusahaan itu tidak hanya akan merusak sumber
air bersih, tetapi perusahaan juga sudah mengkapling sawah dan kebun
masyarakat untuk dijadikan kawasan kuasa pertambangan (KP).
Tidak hanya itu, kata dia, lokasi pencadangan KP yang ditunjuk
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kepada perusahaan itu juga berada
di lokasi penghijauan program kebun bibit rakyat (KBR) dari Dinas
Kehutanan setempat.
"Kami jadi bingung karena program antardinas berbenturan di lapangan,
jadi kami meminta pemerintah mengkaji ulang pemberian izin itu,"
katanya.
Sutan juga mempertanyakan proses penyusunan Amdal sama sekali tidak
melibatkan masyarakat, ternyata sidang komisi sudah putus tanpa
sepengetahuan mereka.
Perusahaan pertambangan PT Bara Mega Quantum mendapat izin kuasa
pertambangan seluas 1.999 hektare, di mana sebagaian arealnya mencakup
sawah dan kebun kopi serta karet milik warga desa.
Mukhlis mengatakan daya rusak pertambangan sangat besar, padahal warga
di sekitar lokasi pertambangan tetap hidup dalam kemiskinan.
"Kecamatan Taba Penanjung dipenuhi perusahaan tambang batu bara selama
20 tahun tetapi masyarakat tetap miskin di daerah kami," katanya.
Sementara itu, Yayasan Ulayat menilai kehadiran perusahaan pertambangan
baru itu akan memperparah kerusakan daerah aliran Sungai Air Bengkulu
dan berpotensi besar menimbulkan konflik sosial.
"Jika perusahaan itu beroperasi maka hak masyarakat akan akses sumber air bersih akan hilang, konflik akan terjadi," katanya.
Ia mengatakan masyarakat Desa Rindu Hati sudah menolak kehadiran
perusahaan itu karena aktivitasnya mengancam lahan garapan dan merusak
lingkungan.
Manajer Kampanye Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah mengatakan selain PT
Bara Mega Quantum yang menyerobot lahan perkebunan dan persawahan warga
serta mengancam kerusakan hulu sungai, dua perusahaan tambang lainnya
juga berkonflik dengan masyarakat.
Dua perusahaan tersebut bergerak di bidang tambang bijih besi yakni PT
Selomoro Banyu Arto di Kabupaten Kaur dan PT Paminglevto di Kabupaten
Seluma.
"Dua perusahaan tambang tersebut mengeruk bibir pantai untuk menambang pasir bijih besi," katanya.
Benny mendesak pemerintah mengkaji ulang izin ketiga perusahaan tambang
batu bara tersebut sebab potensi konflik sosial dengan daya rusak
lingkungan yang tinggi. (RNI)
Sumber AntaraBengkulu : Link http://antarabengkulu.com/berita/2286/warga-tolak-kehadiran-tambang-batu-bara
Published Ulayat Bengkulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar