Puluhan Perusahaan Tambang Batubara yang beroperasi di Provinsi Bengkulu belum seluruhnya
menjalankan Tanggungjawab Sosialnya pada masyarakat sekitar
secara
tepat, sebagian besar masih berbentuk “sumbangan” yang menyebabkan
ketergantungan masyarakat sekitar pada perusahaan Tambang.
Realitas di lapangan, tanggungjawab
perusahaan pertambangan lebih banyak pada bentuk karikatif, masyarakat
meminta sumbangan peringatan 17 Agustus, Karang Taruna, mengadakan
Turnamen Sepak Bola, Peringatan hari besar Keagamaan, memperbaiki jalan
yang memang menjadi jalan pengangkutan produksi Batubara dan sebagainya
sudah dianggap bentuk tanggungjawab, sedangkan jika mengacu pada UU
No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 95 secara tegas dinyatakan bahwa
pemegang IUP dan IUPK berkewajiban untuk melaksanakan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat. Nah apakah bentuk seperti diatas
yang dinamakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat???
Selanjutnya dalam Pasal 109 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010, diatur tentang
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK
sebagai berikut : (1.) Pemegang IUP dan IUPK wajib
menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di
sekitar WIUP dan WIUPK (2.) Program ini harus dikonsultasikan
dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan masyarakat setempat. (3.) Masyarakat setempat dapat mengajukan
usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada
bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP dan IUPK.
Bagaimana dalam pelaksanaanya???? apakah kewajiban sudah dilaksanakan
sesuai prosedur diatas???
Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pemberdayaan dan Pengembangan masyarakat ???
Salah satu terori yang ada menjelaskan bahwa Pengertian
Pemberdayaan Masyarakat sebenarnya mengacu pada kata “Empowerment” ,
yaitu sebagai upaya mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki oleh
masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan
masyarakat adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang
mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri. Proses
pemberdayaan tentunya harus diawali dengan proses penyadaran, pemetaan
masalah, potensi dan dilakukan secara partisipatif dan terorganisir.
Sedangkan Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai
suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi
dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan
sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”
Jika mengacu pada terori tersebut, maka
apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang yang ada di Provinsi
Bengkulu, belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai bentuk Pemberdayaan
dan Pengembangan Masyarakat, namun hanya sebatas bantuan sementara.
Kontrol Pemerintah.
Pemerintah Kabupaten dan Provinsi
tentunya menjadi bagain penting dalam proses pelaksanaan kewajiban
tanggungjawab sosial perusahaan Tambang Batubara ini, karena pemerintah
memiliki tanggungjawab untuk memonitoring dan mengevaluasi dari rencana,
pelaksanaan dan jumlah dana yang telah dikeluarkan oleh
perusahaan. Pemegang IUP dan IUPK setiap tahun wajib menyampaikan: (1).
Rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja (2).
Anggaran biaya tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan. Bahkan jika
Perusahaan tidak menjalankan kewajiban dalam pemberdayaan dan
pengembangan masyarakat ada sangsinya yakni : 1. Peringatan
tertulis 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
eksplorasi atau operasi produksi 3. Pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.
Jelas sudah, bahwa masyarakat memiliki
HAK untuk menikmati hasil pembangunan, dan jika peraturan ini tidak di
sosialisasikan, maka masyarakat disekitar lokasi Pertambangan tetap
tidak berdaya, apalagi mau berkembang??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar