indo.jatam.org/saung-berita 08 May 2012.
Ribuan
warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera
Utara menolak kehadiran perusahaan tambang timah hitam masuk ke wilayah mereka.
Keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah Masyarakat Desa Lumban Dolok pada
tanggal 23 April 2012 lalu. Dalam berkas yang di terima JATAM tertera 2658
tanda tangan penolakan PT. Bahana Multi Energi (BME).
Menurut
salah satu warga, musyawarah masyarakat yang digelar di balai desa kemarin itu
secara tegas menghasilkan sikap warga.
Intinya warga menolak kehadiran dan keberadaan operasional usaha pertambangan PT. BME untuk mengelola dan menguasai pertambangan Timah Hitam (Galena) yang ada di wilayah Desa Lumban Dolok yakni di Tor/Dolok Aek Latong dan Tor/Dolok Aek Siancing.
Surat
penolakan tertanggal 24 April 2012 di tujukan pada direktur Utama PT. BME dan
Bupati Mandailing Natal. Dilampirkan pula 2658 tanda tangan warga yang
menyatakan penolakan atau pihak yang menolak. Pihak yang menolak disebutkan
adalah seluruh lapisan warga masyarakat Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara,
yang terdiri dari 1200 Rumah Tangga atau sekitar 7500 jiwa, sebagai pemilik
wilayah lokasi tambang Timah Hitam (Galena) di Tor/Dolok Aek Latong dan
Tor/Dolok Aek Siancing.
Pihak
yang ditolak dalam surat tersebut disebutkan secara rinci adalah PT. Bahana
Multi Energi atas nama : Dading (Dinding) Kristianto alamat, Ruko Melati Mas
Squer – Blok A2 No 27 Tangerang. PT. BME merupakan pemegang izin eksplorasi
dengan SK Bupati No 540/030/K/2008 tanggal 18 Januari 2008 dan perpanjangan
izin eksplorasi dengan SK Bupati No 540/024/K/2010 tanggal 19 Januari 2010
serta pemegang IUP Operasi Produksi dengan SK Bupati No 540/497/K/2010 tanggal
11 Agustus 2010 (Kode Wilayah KP 032 , seluas 694 Ha dengan rencana produksi
10.000 ton per bulan).
Tor/Dolok
Aek Latong dan Tor/Dolok Aek Siancing merupakan sumber air satu-satunya yang
menghidupi dan menunjang kelangsungan kehidupan masyarakat selama ini. Baik
untuk kebutuhan pertanian maupun kebutuhan sehari-hari. Apabila kawasan
tersebut dieksploitasi dengan skala besar, tak dipungkiri dan pasti akan
berdampak buruk serta terjadi malapetaka kekeringan dan bencana lainnya seperti
banjir.
Kepala
Desa Lumban Dolok Zulhakim Hasibuan, mendukung apa yang sudah dihasilkan dalam
musyawarah warga. Zulhakim juga menambahkan, bahwa masyarakat menyatakan dan
bersikap secara bulat dan tegas menolak kehadiran dan keberadaan PT. BME di
wilayah Desa Desa Lumban Dolok,
Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Masyarakat juga
meminta secara khusus kepada Bupati Mandailing Natal agar menarik dan mencabut
izin yang sudah dikeluarkan untuk PT. BME, tegas Zulhakim Hasibuan.
Sumber
:
Surat dan Berkas Penolakan Tambang Timah Hitam (Galena) 24 April 2012.
(Bihis).
(Bihis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar