“Kita minta pemda segera menyelesaikan
persoalan antara masyarakat dengan para investor perkebunan yang ada di
Kabupaten Mukomuko ini. Bila sangat perlu cek ulang HGU perusahaan
tersebut, apakah perusahaan itu sudah menambah atau memperluas lahannya
di luar HGU yang telah ditentukan,” ujar Muslim. Ia menjelaskan,
perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan untuk melakukan perluasan
perkebunan di luar HGU. Jika hal itu ada dan terbukti maka perusahaan
itu telah melanggar aturan yang berlaku.
“Setahu saya dari dulu pihak
legislatif berkoar di media massa akan melakukan ukur ulang HGU, namun
hingga saat ini belum ada realisasinya, apakah itu akan dilakukan secara
bertahap atau lainnya. Jadi hal tersebut hanya sebatas omongan saja dan
tidak ada realisasinya,” bebernya. Terkait adanya dugaan mafia tanah di
Mukomuko, Muslim meminta penegak hukum yang semestinya melakukan
penyelidikan. Jika benar ada, maka oknum mafia tanah itu harus ditindak
tegas hingga ke akar-akarnya. (900).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar