walhi.or.id Minggu, 08 April 2012.
Balaraja, Tangerang-Banten
Belasan warga yang terdiri dari aktivis lingkungan, buruh serta
anggota Ormas yang tergabungdalamKoalisiHijauMasyarakatSipilBanten
(KHMSB) mendatangi pabrik eks PT Pelangi Indah Canindo (PIC) Balaraja,
Kamis (5/3) siang. Rombongan warga tersebut tanpa
kesulitan langsung
menuju ke area tempat penampungan limbah pabrik yang memproduksi tabung
gas yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 29.5, Cangkudu, Balaraja
tersebut.
Di area pabrik tersebut, warga menemukan berbagai jenis logam sisa
produksi ditempat penampungan limbah yang berbentuk segi empat memanjang
dengan kedalaman sekitar dua meter..
Tak hanya ditempat penampungan limbah, disisi timur pabrik, warga
kembali menemukan berbagai jenis benda berbentuk logam. Benda-benda yang
diduga berkategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti
kaleng bekas cat, thiner, besi, yang sudah berkarat dan benda-benda dari
bahan dasar pelastik berserakan diatas tanah bekas penggalian.
Pemandangan serupa pun terjadi disisi timur pabrik tersebut, benda-benda serupa ditemukan diatas tanah bekas penggalian.
Temuan ini, menurut Fahru Rozi, Ketua Ormas Fortuna, membuktikan
bahwa laporan warga sejak bulan Mei 2011 ke Pemkab Tangerang terbukti
benar, bahwa PT. Pelangi Indah Canindo Balaraja melakukan pelanggaran
hukum Undang-undang Lingkungan Hidup berupa melakukan penimbunan
(dumping) berbagai sisa produksinya ke media lingkungan.
“Temuan ini cukup menjadi barang bukti untuk melakukan proses hukum terhadap PT. PIC Balaraja,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Fahru Rozi, ia merasa sangat kecewa dengan kinerja
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Pasalnya, dugaan penimbunan limbah
B3 ini sudah dilaporkan ke berbagai pihak sejak awal tahun 2011, salah
satunya ke DPRD Kabupaten Tangerang yang kemudian ditindaklanjuti dengan
inspeksi mendadak (Sidak) oleh Komisi IV tanggal 11 Mei 2011.
“Hasil sidak tersebut tidak pernah ada tindak lanjutnya, rencana
memanggil para pihak pun tidak dilakukan, sehingga kami sangat kecewa
dengan kinerja anggota dewan,” cetusnya.
Ditempat yang sama, pegiat lingkungan hidup Tangerang, Romly
Revolvere menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan proses hukum
terhadap PT. Pelangi Indah Canindo, Balaraja.
“Kami akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PT PIC Balaraja,” ancamnya.
Menurut Romly, PT PIC Balaraja diduga melakukan beberapa pelanggaran
hukum UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yaitu pasal 60 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang
melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa
izin.
Selain itu, PT PIC juga diduga telah melanggar ketentuan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun, Permen LH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Perijinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dengan temuan ini pula, lanjut Romly, Pemkab Tangerang dinilai telah
gagal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, terutama
dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, padahal Pemkab
Tangerang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha danatau kegiatan sebagaimana dimanatkan
oleh UU 32/2009.
“Kami juga akan meminta pertanggungjawaban Pemkab Tangerang karena telah lalai dalam melakukan tugasnya,” pungkas Romly.
Temuan ini baru terungkap setelah lahan serta bangunan tersebut
dijual oleh PT PIC Balaraja ke pihak PT Rinnai. Saat ini tengah
dilakukan pembangunan pabrik, sehingga pada saat dilakukan penggalian
tanah, ditemukan berbagai jenis limbah sisa produksi yang diduga bahan
berbahaya dan beracun (B3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar